Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menyewa Layanan Sambungan Internet Bulanan Namun Penggunaannya Hanya Beberapa Jam Saja

05-10-2018

Pertanyaan 100090

Berkaitan dengan layanan sambungan cepat internet, perusahaan telekomunikasi telah mengambil upah bulanan atas layanan tersebut, baik internet tersebut dipakai oleh pelanggan hanya satu jam atau dipakai sepanjang satu bulan tersebut tanpa henti, apakah yang seperti ini dibolehkan ?, atau upahnya harus sesuai dengan durasi waktu penggunaan layanan tersebut oleh pelanggan ?.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah ikut menjadi pelanggan layanan sambungan cepat Internet DSL dengan beban biaya bulanan tetap, baik anda menggunakan layanan tersebut selama satu hari penuh atau hanya satu jam dalam satu hari atau tidak anda pakai sama sekali; karena akadnya adalah akad persewaan untuk menggunakan layanan untuk satu bulan, tidak ada syarat penyewa menggunakan fasilitasnya sepenuhnya, akan tetapi pelanggan cukup diberikan ruang untuk mengaksesnya, maka dia sudah wajib membayar sewanya, meskipun tidak terpakai sama sekali, seperti halnya seseorang yang menyewa rumah jika sudah diberikan akses untuk menempatinya, namun tidak ditinggali, atau orang yang menyewa mobil namun tidak dipakai, dan lain sebagainya.

Disebutkan di dalam Manar Sabil (1/294) pada penjelasan tentang ketetapan upah:

“Dan dengan selesainya waktu, jika berupa sewa dalam kurun waktu tertentu, atau barangnya diserahkan kembali maka tidak ada halangan (untuk membayar upahnya) meskipun belum dimanfaatkan”.

Disebutkan juga:

“Jika masanya telah berlalu dan menggunakan untuk menggunakan fasilitas yang ada namun ia tidak menggunakannya, sama halnya dengan menyewa seekor hewan untuk dikendarai sampai pada tempat tertentu untuk pulang dan pergi dengan harga sekian, lalu setelah itu diserahkan kembali, lalu waktu untuk ditunggangi selama pulang dan pergi itu sudah habis namun ia tidak menggunakannya, maka upah tetap harus dibayarkan”.

Akan tetapi dalam masalah ini perlu dilihat dari sisi yang lain, bahwa manusia itu diperintah untuk menjaga harta bendanya dan dilarang untuk menghambur-hamburkannya, jika anda tidak perlu untuk menggunakan layanan internet dalam jangka waktu yang lama, anda bisa saja menggunakan bentuk layanan lainnya yang menggunakan system upah sesuai dengan durasi penggunaannya, ini yang lebih utama dan lebih baik, meskipun dengan kecepatan jelajah lebih rendah dari sebelumnya.

Ada juga yang tertipu dengan adanya layanan DSL untuk masuk pada internet dalam jangka waktu yang lama padahal ia tidak membutuhkannya, maka hal ini merupakan bentuk menghamburkan harta dan yang menelantarkan yang lebih penting dari harta, yaitu; waktu, maka perlu wasapada dalam masalah ini.

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (2417) dari Abi Barzah Al Aslami –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُوصححه الألباني في صحيح الترمذي .

“Tidak lah bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya dihabiskan untuk apa, dan tentang ilmunya diamalkan untuk apa, tentang hartanya dari mana didapatnya dan untuk apa dibelanjakan, dan tentang tubuhnya untuk apa diberdayakan”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua sesuai dengan yang dicintai dan diridhoi oleh-Nya.

Wallahu A’lam

Menyewakan
tampilan di situs islamqa.info