Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya ingin bertanya, apakah boleh menggunakan pelembab kulit, pembersih badan dan shower jel yang komposisinya mengandung urea? Apakah dia tidak suci? Jika tidak suci, lalu bagaimana hukum shalat yang telah saya lakukan dengan menggunakan pembersih. Apakah shalat tersebut sah? Atau saya harus mengulanginya? Sebagai info, saya juga tidak ingat pasti jumlah shalat yang telah saya lakukan setelah menggunakan pembersih tersebut (tapi jumlahnya banyak).
Alhamdulillah.
Urea adalah senyawa organik yang keluar dari tubuh manusia dan banyak makhluk hidup lainnya. Dibuat sebagai bahan industry unutk membuat makanan ternak, pupuk, bahan apotik dan plastik.
Tubuh manusia mengeluarkan urea untuk berlepas dari nitrogen berlebih, dan urea terbentuk di organ liver, sebagian besarnya dibuang melalui urin.
Urea sebagai senyawa organic pertama yang diproduksi secara industri dengan senyawa non organik. Pada tahun 1828 M ahli kimia dari jerman Federik Fuler meramu bahan urea dengan cara memanaskan larutan air untuk amonium sianat yang merupakan senyawa non norganik. Penemuan Fuler ini telah membantah keyakinan selama ini bahwa senyawa organic tidak mungkin terbentuk kecuali dengan proses alami yang bekerja di dalam makhluk hidup.
Lihat: Al Mausu’ah Al ‘Ilmiyah Al ‘Alamiyah.
Hasil produksi ini suci, tidak masalah menggunakannya karena hukum asal dari sesuatu adalah suci
Dan karenanya, dipakai untuk pelembab kulit atau pembersih badan, tidak masalah.
Kalaupun dia dianggap dihasilkan dari urin –dan hal ini jauh kemungkinannya-, jika dari urin hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti; onta, sapi, kambing, kuda, maka tidak masalah karena urinnya suci.
Dan jika dari urin manusia atau urin hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, maka hal itu najis. Namun jika ditambah bahan yang mengghilangkan najis, sehingga rasa, warna atau aromanya tidak tersisa, maka akan menjadi suci dengannya sesuai pendapat yang kuat dan boleh digunakan untuk minyak rambut atau yang lainnya, dengan syarat tidak mengandung bahaya.
Wallahu a’lam