Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

BERMIMPI, NAMUN TIDAK DAPAT MANDI, AKHIRNYA HANYA BERWUDU DAN SHALAT

24-03-2010

Pertanyaan 101816

Saya seorang pemuda lumpuh, dan saya duduk di kursi listerik, alhamdulillah. Suatu malam saya bermimpi (junub) sebelum shalat fajar. Karena badan dan kekuatan lemah, saya tidak dapat mandi, bahkan saya tidak dapat mengganti pakaian kecuali setelah (matahari) terbit di siang hari, sedangkan saya tidak ingin ketinggalan shalat fajar. Maka saya berwudhu untuk shalat dan saya tunaikan shalat. Apakah hal ini dibolehkan atau tidak? Apa yang seharusnya saya lakukan jika hal itu tidak boleh?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Barangsiapa yang mendapatkan janabat karena mimpi atau bersetubuh, maka dia harus mandi. Berdasarkan firman Allah:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا ) النساء/43

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa: 43)

Jika dia tidak mampu mandi karena tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya. Maka dia (dibolehkan) bertayammum dan shalat. Berdasarkan firman Ta’ala:

( وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ) المائدة/6

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Begitu juga bagi orang yang bermimpi dan khawatir terkena penyakit jika menggunakan air dingin dan tidak mendapatkan sesuatu untuk memanasinya. Atau airnya berada di tempat jauh dan tidak mungkin sampai ke sana serta tidak ada orang yang mengambilkannya, maka dia bertayamum dan shalat.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 1/151: ”Barangsiapa yang sakit dan tidak mampu bergerak serta tidak mendapatkan orang yang mengambilkan air untuknya, maka dia bagaikan orang yang tidak mendapatkan air. Karena tidak ada cara mendapatkan air. Dan jika ada orang yang mengambilkan air sebelum keluar waktu, maka dia seperti orang yang mendapatkan air. Kalau dia khawatir keluar waktu sebelum mencarinya. Maka Ibnu Abu Musa berkata, dibolehkan baginya bertayamum. Dan tidak perlu mengulang (shalat) lagi baginya. Ini merupakan pendapat yang baik.”

Sementara wudhu, tidak (bisa menggantikan) dari mandi. Seharusnya anda jikalau tidak ada orang yang membantu anda dalam mandi, anda mandi semampu dari badan anda seperti kepala, wajah, kedua tangan dan kaki. Kemudian bertayamum dan anda shalat dengan tayamum ini. Untuk tambahan faedah, silahkan merujuk soal jawab no. 71202. Dari (penjelasan) ini, maka anda harus mengulangi shalat itu.

Kedua:  Mani adalah suci menurut pendapat terkuat dikalangan para ulama’, maka anda tidak harus mencuci pakaian anda dan menggantikannya. Silahkan merujuk soal no. 2458.

Kami memohon kepada Allah ta’ala untuk  kesembuhan danpengampunan anda di dalam agama dan di dunia.

Wallahu’alam .

Tayamum
tampilan di situs islamqa.info