Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
saya mukim di Inggris, saya shalat di masjid dekat dengan tempat tinggalku. Akan tetapi kelompok dalam masjid ini, menjamak dua shalat magrib dan isra’ di waktu magrib. Alasannya bahwa rentang waktu antara shalat isya dan fajar itu pendek. Tidak cukup untuk istirahat. Perlu diketahui bahwa Imam masjid berdalil bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dari periwayatan Ibnu Abbas, beliau menjama antara zuhur dan Asar, magrib dan Isya di Madinah tanpa ada uzur?
Alhamdulillah.
Nash agama jelas mewajibkan pelaksanaan shalat wajib lima waktu pada waktu yang telah ditetapkan. Dan tidak dibolehkan menjama antara shalat zuhur dan asar. Magrib dan isya’ kecuali ada uzur seperti sakit, bepergian, hujan dan semua yang memberatkan kalau ditunaikan setiap shalat, maksudnya shalat wajib yang telah ditentukan waktunya.
Allah berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (سورة النساء: 103)
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman..” (QS. AN-Nisaa: 103)
Maksudnya kewajiban yang ditentukan waktunya di waktu yang telah diketahui. Silahkan lihat ‘Fathul Bari karangan Ibnu Rajab Al-Hanbali (3/7-8).
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, (2/346) dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Umar bin Khottob radhiallahu anhuma berkata:
الجمع بين الصلاتين من غير عذر من الكبائر
“Menjama diantara dua shalat tanpa ada uzur termasuk di antara dosa besar.
Sementara apa yang diriwayatkan oleh Muslim, (1/489) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:
صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا، والمغرب والعشاء جميعا في غير خوف ولا سفر ولا مطر
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menjama zuhur dan asar, dan menjama magrib dan isya’ bukan karena takut, bepergian maupun hujan.”
Di dalamnya tidak menunjukkan beliau menjama di antara dua shalat tanpa ada uzur. Bahkan di dalamnya dikatakan kepada Ibnu Abbas (Apa yang menjadikan hal itu? Beliau mengatakan, “Beliau tidak ingin menyusahkan umatnya.” Maksdunya tidak membuat mereka terjebak dalam kesulitan dan kesempitan. Hal ini menunjukkan bahwa ada uzur untk menjama dalam hadits ini, yang apabila tidak dijamak, maka orang akan kesulitan.
Al-Allaamah Ibn Baz rahimahullah mengatakan ketika berkomentar dalam kitab Fathul Bari, (2/24), “Yang benar, memahami hadits tersebut bahwa beliau shalat jama diantara shalat yang disebutkan karena ada kepayahan yang tiba-tiba datang pada hari itu berupa sering sakit atau sangat dingin atau becek atau semisal itu. Yang menunjukan hal itu adalah perkataan Ibnu Abbas ketika ditanya sebab jama ini beliau mengatakan, “Agar tidak memberatkan umatnya.” Ini jawaban yang agung dan tepat dan menyeluruh.” Selesai
Dari sini, pangambilan dalil mereka dari hadits ini. Adalah pengambilan dalil yang bukan pada tempatnya. Yang wajib adalah menunaikan shalat pada waktu yang ditentukan secara syar’i. kalau ada uzur untuk menjama seperti sakit atau hujan, maka tidak mengapa menjama waktu itu.
Wallahu a’lam .