Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Waktu shalat subuh dimulai semenjak terbit fajar tsani (fajar sodiq) yaitu warna putih memanjang ke kanan dan ke kiri di ufuk sampai terbit matahari.
Telah ada penjelasan dalam soal no. 26763. Banyak terjadi kesalahan pada orang-orang yang berpatokan dengan kalender dalam menentukan waktu fajar. Kebanyakan kalender-kalender ini tidak akurat dalam menentuka waktu yang banar untuk fajar sodiq. Hal itu tidak hanya seorang yang menegaskan akan hal ini dari kalangan ahli ilmu. Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menentukan kadar kesalahan ini. Diantara mereka berpendapat tidak lebih dari lima menit. Diantara mereka ada yang berpendapat sekitar 30 menit.
Sementara kami tidak mengetahui kondisi di negara anda. akan tetapi hendaknya penduduk negara setempat dari kalangan ahli ilmu yang terpercaya suka reka untuk melihat waktu fajar. Dan memberitahukan kepada orang-orang. Serta memperingatkannya mengikuti kalender kalau sekiranya benar ada kesalahan.
Tidak boleh seorangpun menuduh bahwa shalatnya dilaksanakan sebelum waktunya kecuali dengan bukti. Apalagi untuk mengetahui waktu fajar sangat sulit sekali di dalam kota dan negara yang telah ditempati. Karena bercampurnya antara putihnya fajar dengan cahaya lampu kota.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya, terkaiat sekelompok orang yang tidak mengetahui waktu fajar, dan mereka menunaikan shalat atas berita dari orang terpercaya. Akan tetapi diantara mereka ada yang ragu?
Maka beliau menjawab, “Selagi mereka percaya kepadanya, dan mengetahui bahwa orang ini mempunyai ilmu tentang masuknya waktu (fajar). Maka tidak apa-apa. Karena mereka tidak diketahui shalat sebelum waktunya. Kalau belum jelas dan mereka telah mengambil pendapat orang yang dipercaya. Maka tidak mengapa. Akan tetapi kalau seseorang masih ragu, hendaknya berhati-hati. Jangan shalat sampai dalam persangkaan kuat atau yakin (telah masuk waktu) dan hendaknya dia memperingatkan orang-orang akan hal itu. Seraya mengatakan kepada mereka tunggu lima menit atau sepuluh menit. Hal itu tidak mengapa. Karena orang ketika menunggu 10 menit atau seperempat jam itu lebih baik daripada maju satu menit.” Selesai dari Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, Jilid 12 pertanyaan no. 146.
Kedua:
Hendakanya anda menasehati jamaah masjid agar mengakhirkan shalat sampai dalam persangkaan kuat telah masuk waktunya. Kalau mereka menerima, alhamdulillah. Kalau mereka bersikukuh terhadap kondisinya, sementara anda berpendapat bahwa mereka shalat sebelum masuk waktu shalat. Maka carilah masjid lain yang mengakhirkan waktu iqamah shalat. Kalau anda tidak mendapatkan, maka kami nasehatkan kepada anda hendaknya anda shalat berjamaah bersama mereka di Masjid. Agar tidak terjadi persangkaan jelek kepada anda dikarenakan anda meninggalkan shalat fajar di masjid. Dan anda seakan tidur dari shalat. Agar anda tidak terhalang dari pahala bersegera ke masjid.. dan agar tidak malas-malan dalam menunaikan shalat setelah itu. Kemudian pulang ke rumah dan anda mengulangi shalat berjamaah dengan keluarga anda setelah masuk waktunya. Dan ini yang dinasehatkan Syekh Albani rahimahullah. Beliau ditanya,”Apa nasehat anda untuk menunaikan shalat wajib di masjid atau di dirumah? (hal itu karena jamaah masjid menunaikan shalat sebelum waktu terbit fajar). Maka beliau menjawab, “Saya beri nasehat dua hal sekaligus. Yaitu hendaknya pergi ke masjid. Kalau mereka menunakan shalat sebelum waktunya, maka hal itu dianggap sebagai shalat sunah. Kemudian pulang ke rumah dan shalat wajib pada waktunya bersama keluarganya secara khusus. tapi disana ada yang lebih penting lagi kecuali kewajiban ini tidak semua orang dapat melakukannya yaitu mengingatkan jamaah masjid terkait dengan masalah penting ini. Selesai
Silsilah Huda Wan Nur, kaset (767) pada menit ke 32.
Wallahu a’lam