Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seseorang, apabila hendak berwudu untuk mengeringkan anggota wudunya, karena asal hukum dari perbuatan ini adalah boleh.
Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/195, 'Tidak mengapa mengeringkan anggota badan yang basah karena wudu atau mandi dengan tissu. Inilah yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Pendapat tentang dibolehkannya menggunakan tissu setelah berwudu dikatakan oleh Utsman, Al-Hasan bin Ali dan Anas, serta banyak ulama lainnya, dan pendapat inilah yang lebih benar, karena asal dari masalah ini adalah boleh.'
Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengeringkan anggota wudu. Beliau menjawab, 'Mengeringkan anggota wudu tidak mengapa, karena asalnya adalah tidak ada larangan. Asal pada hal selain ibadah, baik berupa transaksi, perbuatan, benda-benda adalah halal dan boleh, hingga ada dalil yang melarangnya. Jika ada yang berkata, 'Bagaimana jawaban anda terhadap hadits Maimunah radhiallahu anha, saat dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mandi, lalu dia berkata, aku bawakan kepadanya sapu tangan, namun beliau menolaknya dan cukup mengusap air (di tubuhnya) dengan tangannya?' Maka jawabnya adalah bahwa perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam merupakan kasus khusus yang mengandung beberapa kemungkinan; Apakah karena sebab sapu tangannya, atau karena benda tersebut tidak bersih, atau beliau takut sapu tangan tersebut menjadi basah oleh air, dan basahnya dia dengan air tidak layak, atau ada kemungkinan-kemungkinan lainnya. Akan tetapi dia (Maimunah) membawakan sapu tangan tersebut kepada beliau boleh jadi menunjukkan bahwa kebiasaannya adalah mengeringkan anggota badannya, kalau tidak, dia tidak akan membawakan benda itu kepadanya."
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/93.
Wallahua'lam.