Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dibolehkan memakan daging burung unta?
Alhamdulillah.
Ya, dibolehkan memakan daging burung unta, karena Allah ta’ala memberikan kenikmatan kepada hamba-Nya dengan ditundukkan untuk mereka apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.
Apa yang dhalalkan untuk dimakan, sangat sulit untuk dihitung. Asalnya semuanya itu halal secara umum keculi apa yang dikecualikan. Sementara yang diharamkan adalah berikut ini:
Pertama: babi, iya diharamkan dengan tegas dalam Kitab dan Sunnah dan ijmak (ulama).
Kedua: semua hewan yang bertaring seperti singa, harimau, macan tutul, srigala, anjing dan lainnya.
Ketiga: semua burung yang berkuku tajam seperti elang, rajawali, jenis rajawali, jenis elang dan lainnya.
Dari Ibnu Abbas berkata, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang semua hewan yang mempunyai taring dan semua burung yang berkuku tajam (HR.Mulim, no. 1934)
Keempat: keledai
Dari Ali radhiallah’anhu, Rasulullaah sallallahu alaihi wa sallam melarang tentang Mut’ah pada perang Khoibar dan melarang daging keledai. (HR. Bukhori, no. 5203 dan Muslim, no. 1407).
Kelima: Apa yang diperintahkan untuk dibunuh, seperti ular, kalajengkeng dan tikus.
Keenam: sesuatu yang dianggap jijik. Karena sesungguhnya di antara pokok yang dianggap dalam penghalalan dan pengharaman adalah yang dianggap baik dan yang dianggap buruk. AsSyafi’i rahimahullah berpendapat sesuatu yang pokok yang agung dan lebih umum. Asalnya hal itu dalam firman Allah ta’ala:
ويحرم عليهم الخبائث
“dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Dan firman-Nya;
يسألونك ماذا أحل لهم . قل أحل لكم الطيبات
“Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?." Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS.AL-Maidah: 4)
Dari sini, maka dihalalkan daging burung unta tanpa ada keraguan sedikitpun. Dimana para ulama Fikih telah menegaskan akan kehalalan burung unta di beberapa tempat, di antaranya:
Faedah:
Al-Fayyumi mengatakan,”Kata ‘والنعامة ‘ bisa digunakan untuk jantan dan betina, kata pluralnya (jama’nya) adalah ‘نعام ‘ Al-Misbahul Munir, hal. 615. Wallahua’lam