Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mempunyai dana di bank (rekening aktif), terkadang bank mengirimkan sebagian hadiah kepada diriku seperti minyak wangi atau bukhur (kayu garu yang wangi). Pihak bank juga melakukan seperti ini kepada sebagian pelanggan yang mempunyai dana banyak di rekeningnya. Apa hukum hadiah ini?
Alhamdulillah.
Rekening aktif dalalm bank itu termasuk hutang. Para ulama sepakat bahwa semua hutang yang mendapatkan manfaat itu termasuk riba. Telah ada ketetapan dari sebagian shahabat radhiallahu anhum bahwa hadiah yang diberikan orang berhutang kepada pemilik dana itu riba. Diriwayatkan oleh Bukhori, (3814) dari Abdullah bin Salam radhiallahu anhu berkata:
إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلَا تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا
“Kalau anda mempunyai hak kepada orang lain. Dan dia memberikan hadiah kepada anda baik membawakan Tibn (macam makanan) atau membawakan gandum atau membawakan makanan hewan, jangan anda mengambilnya karena ia termasuk riba.
Kata ‘Al-Qut’ adalah makanan untuk hewan.
Hadiah yang diberikan Bank kepada pelanggannya karena ada rekening aktif (hutang), maka itu termasuk riba.
Syekh Doktor Muhamma Saud Al-Usaimy ditanya tentang hukum hadiah ini. Maka beliau menjawab, “Kalau karena rekening yang masih aktif, maka itu termasuk riba tidak diragukan lagi. Karena rekening aktif itu termasuk hutang. Maka pemiliknya tidak diperbolehkah mengambil manfaat darinya. Kalau itu rekening investasi, maka tidak mengapa. Selesai