Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Berangkat Haji Dari Mekah, Apakah Boleh Melakukan Tawaf Sunah Agar Dia Dapat Sai Haji Sebelum Wukuf Di Arafah?

21-07-2017

Pertanyaan 106553

Saya jamaah haji dari Mekah, apakah sah saya tawaf sunah, kemudian saya sai untuk haji sebelum wukuf di Arafah, apakah perbuatan ini shahih?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tindakan ini tidak benar. Yaitu bahwa jamaah haji dari Mekah seandainya mereka tawaf sunah, lalu mereka lakukan sai haji sebelum wukuf di Arafah, maka itu tidak sah. Karena sai tersebut sah setelah tawaf qudum. Sedangkan jamaah haji dari Mekah tidak disyariatkan tawaf qudum. Karena itu, perbuatannya tidak sah. Jika telah dia lakukan, maka dia harus mengulang sainya. Karena sainya dilakukan bukan pada tempatnya.

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info