Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menanggapi sebagai berikut: Beliau bertanya: "Apakah pria nasrani itu telah menyetubuhinya?" Dijawab: "Benar, ia telah menyetubuhinya!" Maka beliau menjawab: Menurut pendapat yang terpilih masa iddahnya ialah satu kali haidh. Ada yang berpendapat bahwa masa iddahnya tetap tiga kali haidh. Namun pendapat terpilih adalah yang pertama (yakni satu kali haidh). Sebab pernikahannya dengan pria nasrani itu dalam keadaan ia sudah murtad dianggap sah. Wallahu a'lam.