Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah orang yang memasuki Mekah untuk bekerja harus ihram haji atau umrah ketika memasukinya?
Alhamdulillah.
Siapa yang menuju Mekah, namun dia tidak niat untuk haji atau umrah, seperti pedagang atau pencari kayu bakar atau petugas pos dan semacamnya, maka dia tidak diharuskan ihram kecuali jika ingin umrah atau haji. Berdasarkan sabda Nabi shallallahua alaihi wa sallam saat menetapkan tempat-tempat miqat,
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
"Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat haji atau umrah." (HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)
Maka pemahaannya adalah bawah siapa yang melewati miqat namun tidak niat haji atau umrah, maka tidak diwajibkan ihram baginya. Ini termasuk kasih sayang Allah dan kemudahan terhadap mereka. Hal tersebut dikuatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat datang ke Mekah pada peristiwa Fathu Mekah, tidak melakukan ihram, bahkan dia masuk sedangkan di kepalanya terdapat penutup kepala, karena ketika itu dia tidak niat haji dan umrah, tapi hanya hendak menundukkannya dan menghilangkan kesyirikan di dalamnya."
(Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Majmu Fatawa Bin Baz, 16/44-45).