Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Dibolehkan Menghajikan Untuk Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam

11-08-2016

Pertanyaan 109239

Dari sisi kecintaan kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, apakah seseorang dibolehkan menghajikan untuknya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Memberikan hadiah kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam termasuk prilaku bodoh dari sisi logika. Dan termasuk bid’ah dari sisi agama. Kalau ia termasuk bid’ah dalam agama, karena para shahabat radhiallahu’anhum yang menyaksikan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, menyertai dan lebih mencintai dari pada kita, mereka tidak melakukan hal itu. Kemudian setelah itu kita yang datang dari ujung dunia, memberikan hadiah dengan menghajikan untuk Rasulullah atau memberikan shadaqah untuk beliau, ini termasuk suatu kesalahan dalam beragama.

Dari sisi logika termasuk suatu kebodohan, karena setiap amal saleh yang dilakukan oleh seorang hamba, maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mendapatkan pahala seperti (amalan) itu. Karena orang yang menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan (pahala) seperti pelakunya. Kalau anda menghadiahkan amalan saleh untuk Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, artinya anda mengharamkan diri sendiri saja (dari amalan tersebut). Karena Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sudah mengambil manfaat dari amalan anda. Dia telah mendapatkan pahala dari anda, baik anda memeberikan atau tidak memberikan. Saya kira bid’ah semacam ini belum pernah terjadi kecuali setelah abad keempat. Oleh karena itu para ulama mengingkarinya dengan mengatakan, “Tidak dibenarkan, jika anda benar mencintai Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam dan saya berharap demikian anda jujur, maka hendaknya anda mengikutinya dan mengikuti sunnah dan petunjuknya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 24/23).

Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 52772.

Kesalahan Yang Terjadi Pada Jama'ah Haji dan Umroh bidah
tampilan di situs islamqa.info