Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Sah Towaf Wada’ Kecuali Telah Sempurna Hajinya

12-09-2016

Pertanyaan 109287

Apakah jamaah haji diperbolehkan towaf wada’ pagi hari ke dua belas. Kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah kemudian bepergian pulang ke negaranya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Wada’ adalah amalan haji terakhir, maka tidak diperbolehkan mendahului dari (amalan haji) ini sedikitpun. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:

أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت

“(Beliau) memerintahkan orang-orang agar terakhir kali amalannya (towaf) di baitullah. Selesai

Wabillahit taufiq shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrozaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyah, Syekh Abdullah Qo’ud.

Berbagai Masalah Seputar Haji
tampilan di situs islamqa.info