Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa kekeliruan yang terjadi saat berangkat ke Mina dan mabit di sana?
Alhamdulillah.
Di antara kekeliruan yang terjadi saat berangkat ke Mina adalah bahwa sebagian orang tidak mengeraskan bacaan talbiyahnya, padahal yang disyariatkan adalah mengeraskannya. Boleh jadi ada serombongan jamaah haji yang lewat, namun engkau tidak mendengar suara dari seorang pun yang bertalbiah. Ini bertentangan dengan sunah dan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya. Yang disunahkan adalah bertalbiah dan mengeraskan suaranya selama hal itu tidak sulit baginya. Ketahuilah, tidak ada yang mendengarnya baik bebatuan atau makhluk lainnya, kecuali dia akan menjadi saksi yang membelanya di hari kiamat di sisi Allah Ta’ala.
Perkara lainnya juga bahwa sebagian jamaah haji langsung pergi ke Arafah, tidak bermalam dahulu di Mina. Meskipun hal ini boleh, karena mabit di Mina pada malam Arafah bukan wajib, akan tetapi lebih utama jika jamaah haji mengikuti sunah yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yaitu berangkat ke Mina pada hari kedelapan hingga matahari terbit pada tanggal Sembilan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal seperti itu dan beliau bersabda,
لتأخذوا عني مناسككم (رواه مسلم، رقم 1218)
“Ambillah dariku manasik haji kalian.” (HR. Muslim, no. 1218)
Akan tetapi, jika seseorang langsung ke Arafah dan tidak bermalam di Mina pada malam kesembilan, maka hal itu tidak mengapa, berdasarkan hadits Urwah bin Madhras, beliau mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat shalat Fajar di hari Id di Muzdalifah, lalu beliau berkata, “Wahai Rasulullah, hewan tunggangan saya telah uzur dan saya telah letih, maka tidaklah aku lihat bukit, kecuali aku wukuf di situ, apakah aku mendapatkan haji?” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من شهد صلاتنا هذه ، ووقف معنا حتى ندفع ، وقد وقف قبل ذلك بعرفة ليلاً أو نهاراً ، فقد تم حجه وقضى تفثه (رواه أبو داود، رقم 1950) .
“Siapa yang ikut shalat bersama kami seperti ini, lalu wukuf bersama kami hingga berangkat, dan dia telah wukuf sebelum itu di Arafah malam dan siangnya, maka hajinya telah sah dan telah dibersihkan dari kotoran (tahallul).” (HR. Abu Daud, 1950)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyebutkan mabit di Mina pada malam sembilan. Ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan wajib. Termasuk kekeliruan saat seseorang berada di Mina pada hari kedelapan adalah bahwa sebagian orang mengqashar dan menjamak shalatnya di Mina. Mereka menjamak Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya. Ini bertentangan dengan sunah. Karena yang disyariatkan di Mina adalah mengqashar shalat saja tanpa jamak. Demikianlah sunah yang dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Walaupun menjamak shalat dibolehkan, karena dia sedang safar dan seorang musafir dibolehkan menjamak shalatnya, baik saat singgah maupun saat berangkat. Akan teapi yang lebih utama bagi musafir yang sedang singgah adalah tidak melakukan jamak, kecuali ada sebab. Dan tidak sebab yang menyebabkan seseorang menjamak shalatnya di Mina. Karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menjamak di Mina, akan tetapi beliau mengqashar shalat empat rakaat di Mina menjadi dua rakaat. Maka beliau shalat Zuhur dua rakaat pada waktunya, lalu shalat Ashar dua rakaat pada waktunya, shalat Maghrib tiga rakaat pada waktunya, shalat Isya dua rakaat pada waktunya dan shalat Fajar pada waktunya.”.