Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Yang nampak bahwa hajinya sah, karena dia telah mengatakan, "Saya melakukan ihram sebagaimana orang-orang melakukan ihram (haji). Sementara berihram sebagaimana ihramnya si fulan itu dibolehkan. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib pada haji Wada, ketika itu beliau datang dari Yaman bersama Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhuma, beliau bertanya kepadanya, "Dengan apa anda berniat haji?" Beliau menjawab, "Niat haji saya seperti yang diniatkan haji oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam." Nabi bersabda, "Sesungguhnya saya membawa hadyu, maka hajinya dijadikan haji qiran." Sementara Abu Musa Al-Asy’ari mengatakan, ‘Bahwa beliau berniat haji sebagaimana yang diniatkan haji oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi ketika itu beliau tidak membawa hadyu, maka beliau diperitahkan untuk menjadikan umrah. Karena haji Tamattu itu lebih utama dibangingkan dengan haji qiran.
Wanita ini, tidak diragukan lagi beliau berihram haji sebagaimana orang-orang berihram haji. Dia mengatakan, ‘Amalanku sebagaimana orang-orang melakukannya. Akan tetapi seseorang kalau dia ingin beribadah, baik itu haji, puasa, shodaqoh atau selain itu, seharusnya dia belajar sebelum memulai. Adapun jika telah mulai, lalu baru datang dan bertaanya, "Apa hukumnya ini?" Tidak diragukan lagi, ini menyalahi yang lebih utama.".