Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum meminta pertolongan jin untuk mengetahui adanya hipnotis atau sihir, demikian juga untuk juga mempercayai omongan jin yang merasuk ke tubuh orang sakit dengan klaim bahwa ia terkena sihir atau hipnotis, menurut pengakuan jin itu?
Alhamdulillah.
Tidak boleh meminta bantuan jin untuk mengetahui penyakit yang hinggap atau cara mengobatinya. Karena meminta pertolongan dari jin itu syirik, berdasarkan firman Allah:
"Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.." (Q.S Al-Jin : 6)
Juga firman Allah:
"Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):"Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:"Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami". Allah berfirman:"Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)". Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui." (Q.S Al-An'aam : 128)
Arti mengambil kesenangan sebagian mereka dari yang lain adalah bahwa manusia memuliakan jin dan jin itu membantu mereka dalam hal yang mereka inginkan, serta mendatangkan apa yang mereka minta. Di antaranya adalah memberitahukan kepada mereka kondisi penyakit dan sebab-sebabnya yang hanya diketahui oleh jin dan tidak diketahui oleh manusia. Terkadang mereka berdusta, karena mereka memang tidak bisa dipercaya dan tidak boleh mempercayai mereka.
Wallahu A'lam.