Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengalami Junub, Lalu Mandi Kemudian Keluar Mani Setelah Mandi

29-07-2016

Pertanyaan 111870

Kalau seseorang mandi janabat, namun setelah mandi keluar mani sedikit. Apakah diwajibkan mengulangi mandi lagi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama fikih berbeda pendapat terkait kewajiban mandi apabila keluar mani setelah mandi janabat. Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat ulama mazhab Hambali, bahwa kalau keluar tanpa syahwat, maka tidak diwajibkan mandi, karena ia termasuk sisa mani pertama. Kalau keluar dengan syahwat, maka diwajibkan mandi karena hal itu bukan mani pertama dan keluar dengan syahwat baru. Pendapat yang terkenal dari imam Ahmad adalah tidak (mengulangi mandi, pent).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Adapun  kalau dia bermimpi atau berjimak dan keluar mani kemudian mandi, kemudian keluar mani (lagi), maka mandi lagi. Khallal mengatakan, “Terdapat  riwayat secara mutawir dari Abu Abdillah –maksudnya Imam Ahmad- bahwa dia tidak ada kewajiban kecuali berwudu. Diriwayatkan hal itu dari Ali, Ibnu Abbas, Atho’, Zuhri, Malik, Laits, Tsauri dan Ishaq. Said bin Jubair mengatakan, “Tidak ada mandi baginya kecuali (keluar dengan) syahwat.” (Al-Mughni, 1/128)

Silahkan melihat Al-Inshaf, 1/232, Kasyaful Qana, 1/141.

Dalil akan hal itu adalah:

1.Diriwayatkan oleh Said dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwa beliau ditanya tentang junub, keluar sesuatu setelah mandi. Maka beliau menjawab, “(cukup) Berwudu. Begitu yang disebutkan Imam Ahmad dari Ali.

2.Karena dia satu mani, maka diwajibkan sekali mandi. Sebagaimana kalau keluar sekaligus.

3.Karena ia keluar tanpa syahwat seperti keluar karena dingin. Ini yang disebutkan Imam Ahmad penyebabnya, beliau mengatakan, “Karena syahwat telah lewat. Sesungguhnya ia hadats, saya berharap diterima dengan berwudu.” (Kasyful Qana, 1/142).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Kalau keluar setelahnya tidak mengulangi’ maksudnya kalau dia mandi untuk (janabat) kemudian keluar (mani) disertai gerakan, maka tidak mengulangi mandi. Dalilnya adalah:

1.Bahwa sebabnya satu, maka tidak diwajibkan mandi dua kali

2.Kalau ia keluar setelah itu, keluat tanpa ada kelezatan. Maka tidak wajib mandi kecuali kalau keluar dengan nikmat. Akan tetapi kalau keluar mani baru tiba-tiba dengan adanya syahwat , maka diwajibkan mandi karena sebab kedua ini,  Selesai dari ‘Syarkh Mumti’, (1/281).

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang cairan yang keluar setelah mandi janabat, maka beliau menjawab, “Cairan yang keluar setelah mandi janabat, kalau disana tidak ada syahwat baru yang mengharuskan keluarnya, maka ia termasuk sisa dari janabat pertama. Sehingga tidak diwajibkan mandi darinya. Cuma sekedar disiram dan menyiram yang terkena cairan kemudian mengulangi wudu saja.” Selesai ‘Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/222).

Ia termasuk pilihan para ulama Lajnah Daimah Lil Iftak dimana mereka mengatakan, “Orang yang mandi janabat kemudia setelah mandi keluar mani, cukup mandi (pertama) itu dan tidak harus mengulangi mandi. Yang wajib adalah istinja’ (membersihkan) dan berwudu.” Selesai

Abdul Aziz bin Baz, Abdur Rozaq Afifi, Abdullah Gudyan (Fatawa Lajnah Daimah, (5/325).

Mandi besar
tampilan di situs islamqa.info