Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh berpedoman dengan perhitungan teropong falak untuk memasuki bulan atau keluar bulan? apakah diperbolehkan memakai peralatan modern untuk melihat bulan sabit ? atau harus melihat dengan mata telanjang?
Alhamdulillah.
Metode yang sesuai dengan agama untuk menetapkan memasuki awal bulan adalah dengan cara saling melihat bulan sabit. Dan selayaknya orang-orang yang melihat itu bagus dari sisi agamanya dan kuat penglihatannya. Kalau ada yang melihat maka harus mengamalkan berdasarkan penglihatan ini. Wajib berpuasa kalau itu permulaan bulan Ramadhan dan harus berbuka kalau itu permulaan Iedul Fitri. Dan tidak boleh hanya mengandalkan perhitungan ilmu falak semata tanpa mempertimbangkan rukyah. Kalau sekiranya rukyah ( penglihatan bulan ) dengan teleskop falak, maka penglihatannya bisa diakui karena keumuman hadits Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam (( Kalau kamu semua melihat (bulan sabit) maka berpuasalah. Dan kalau sekiranya kamu semua melihat (bulan sabit) maka berbukalah )). Sementara kalau Cuma sekedar mengandalkan perhitungan ( hisab ) semata, maka hal itu tidak boleh dan tidak bisa dijadikan sandaran.
Sementara kalau menggunakan alat darbil (teleskop) yaitu alat teropong yang bisa mendekatkan penglihatan ke arah bulan sabit, maka tidak apa-apa, akan tetapi bukan merupakan suatu kewajiban. Karena dalam sunnah sendiri yang dijadikan patokan itu penglihatan biasa tanpa menggunakan alat lain. Akan tetapi kalau ada orang yang dipercaya menggunakan alat dan melihat bulan sabit, maka harus diamalkan berdasarkan penglihatan ini. Dahulu orang-orang juga mengunakannya dengan cara menaiki menara-menara waktu malam tiga puluh sya’ban dan malam tiga puluh Ramadhan, mereka semua sama-sama melihat dengan memakai cara seperti ini.
Singkat kata, kalau memang benar ada yang melihat dengan cara apapun, maka harus diamalkan sesuai dengan penglihatannya. Dan keumuman sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam “Kalau kamu semua melihat (bulan sabit) maka berpuasalah. Dan kalau sekiranya kamu semua melihat (bulan sabit) maka berbukalah (untuk berhari raya) “. Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah
Fatwa Ulama’ Al-Baladil Haram hal : 192 , 193.
Kami juga telah menukil fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil bukhuts Al-Ilmiyah dalam menjawab pertanyaan semacam ini no : 1245, diantara isinya :
“Diperbolehkan menggunakan alat teropong untuk melihat bulan sabit, dan tidak boleh hanya bersandar dengan ilmu falak dalam menentukan awal Ramadhan atau berbuka “. Selesai
( Lihat Fatawa Al-lajnahAd-Daimah, 9/99 ). Dari sini kita mengetahui tuduhan orang yang mengatakan bahwa ulama’ kita mengharamkan menggunakan peralatan modern adalah tuduhan bohong dan mengada-ada.
Kami memohon kepada Allah mudah-mudahan diberikan taufiq untuk mengetahui kebenaran dan dapat mengikutinya. Dan diberi taufiq mengetahui kebatilan dan dapat menjauhinya. Dan jangan sampai terjadi kesamaran yang menjadikan kita tersesat. Dan menjadikan kita sebagai pemimpin orang-orang yang bertaqwa
Wallalu’alam.