Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Jika Seorang Mengusap Dalam Keadaan Menetap Kemudian Safar

28-08-2014

Pertanyaan 111874

Jika seseorang mengusap kaos kakinya dalam keadaan menetap, lalu dia safar, apakah berlaku baginya hukum mengusap bagi musafir?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang mengusap khuf atau kaos kaki dalam keadaan mukim, lalu masih tersisa waktunya (dalam kurun 24 jam) kemudian dia safar, maka dia dapat menyempurnakan usapan yang berlaku bagi musafir, yaitu tiga hari tiga malam, berdasarkan waktu yang telah dia pakai dalam keadaan menetap.

Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat Imam Ahmad rahimahullah. Imam Syafii berpendapat dan ini juga merupakan riwayat lain dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa hendaknya dia menyempurnakan usapan berdasarkan waktu yang dibolehkan bagi orang yang menetap.

Yang benar dari kedua pendapat tersebut adalah pendapat pertama, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi musafir untuk mengusap selama tiga hari tiga malam saat dia safar.

(Lihat Al-Mughni, 1/371, Al-Inshaf, 1/402, Asy-Syarhul Mumti, 1/251)

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

"Jika seseorang mengusap dalam keadaan menetap, kemudian dia safar, maka dia menyempurnakan usapan yang berlaku bagi orang yang safar berdasarkan pendapat yang lebih kuat. Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang mengusap saat menetap, kemudian dia safar, maka dia hendaknya menyempurnakan usapan orang yang menetap. Akan tetapi yang lebih kuat adalah sebagaimana yang kami sebutkan. Karena orang tersebut masih tersisa waktu dibolehkan mengusap sebelum safar, kemudian baru dia safar, maka berlaku baginya ketentuan bahwa dia adalah musafir yang dibolehkan mengusap selama tiga hari. Disebutkan bahwa Imam Ahmad kembali kepada pendapat ini setelah sebelumnya dia berpendapat bahwa orang tersebut harus mengusap berdasarkan waktu yang dibolehkan bagi orang yang menetap." (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 11/175).

Membasuh Di atas dua Khuf ( Kaos Kaki Dari Kulit )
tampilan di situs islamqa.info