Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seorang pemuda telah melakukan akad dengan pemudi, kemudian dia menceraikan sebelum menggaulinya. Padahal dia telah membayar sebagian maharnya dan sesuai janji tertulis sebagian mahar lainnya akan dibayar kemudian pada hari akad. Apa hukum hal tersebut?
Alhamdulillah.
Kalau telah terjadi akad denga wanita kemudian diceraikan sebelum menggaulinya sedangkan maharnya telah dinyatakan dan ditetapkan, maka wanita tersebut mendapat setengah mahar yang telah dibayarkan dan setengah mahar dari yang akan dibayarkan kemudian yang belum dibayarkan. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
سورة البقرة: 237
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.” (QS. Al-Baqarah: 237)
Maka maharnya dibagi menjadi dua kalau dia diceraikan sebelum digauli. Baik yang telah dipegangnya maupun yang belum dipegangnya. Selagi dia telah menyebutkan dan menetapkannya. Kalau salah seorang dari kedua orang itu menyerahkan bagiannya kepada yang lainnya, maka hal itu tidak mengapa.
(Fadhilatus Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah, Fatawa Al-Mar’atus Al-Muslimah, (2/738) dikumpulkan oleh Asyraf bin Abdul Maqsud)
Wallahua’lam