Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kami dalam kondisi berihrom, diperjalan menuju Mekkah, kami meminum teh dan kopi. Dan dalam kopi ada zakfaronnya. Apakah kami terkena sesuatu?
Alhamdulillah.
Kalau hal itu dilakukan karena ketidak tahuan mereka, maka mereka tidak terkena apa-apa. Kalau mereka ragu-ragu, apakah ini zakfaron atau bukan? Maka mereka juga tidak terkena apa-apa. Kalau mereka yakin itu adalah zakfaron dan mengetahui bahwa orang berihrom tidak diperbolehkan meminum kopi yang didalamnya ada zakfaron, kalau di dalamnya ada baunya, maka mereka telah berbuat jelek. Kalau tidak ada baunya Cuma sekedar warnanya saja. Maka hal itu tidak mengapa bagi mereka.
Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah
syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang wanita yang sedang berihrom umroh, meminum kopi yang ada zakfaronnya sebelum menyelesaikan umarohnya, apakah zakfaron termasuk jenis wewangian? Apakah hal itu mengurangi umroh atau tidak?
Maka beliau menjawab, “Orang yang sedang berihrom dan meminum kopi yang didalamnya ada zakfaronnya, maka dia telah melakukan kejelekan. Karena zakfaron termasuk (jenis) wewangian. Maka tidak sepatutnya digunakan dalam kopi bagi orang yang berihrom. Begitu juga tidak sepatutnya digunakan pada pakaian dan bandannya sementara dia dalam kondisi berihrom. Kalau hal itu dilakukan oleh lelaki atau perempuan yang berihrom dalam kondisi tidak tahu atau lupa, maka tidak terkena apa-apa. Kalau sekiranya disengaja dan dia tahu orang berihrom tidak diperbolehkan (melakukannya), maka hendaknya dia bershadaqoh kepada enam orang miskin, masing-masing diberi setengah sho’ kurma atau gandum. Atau berpuasa tiga hari atau menyembelih satu ekor kambing.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 17/129.