Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

HUKUM BERIHROM SETELAH MELEWATI MIQOT

21-10-2013

Pertanyaan 113877

Tahun ini saya dan istriku menunaikan haji. Perjalanan dari Abu Dobi menuju Jeddah. Dimana kapten pilot non muslim. Kami diberi tahu sekitar 45 menit lagi akan melewati miqot. Setelah selesai waktunya, kami tidak diberi tahu ketika (melewati) searah dengan miqot. Kami mendengar penumpang pesawat sudah mulai bertalbiyah. Apakah kami terkena dam (fidyah) atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau anda semua berihrom setelah melewati miqot, maka anda harus menyembelih kambing untuk diri anda dan yang lain untuk istri anda. Disembelih di Mekkah dan dibagikan ke fakir miskin di sana.

Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 22/140:

‘Barangsiapa yang melewati miqot tanpa berihrom, maka dia diharuskan kembali untuk berihrom di miqot kalau hal itu memungkinkan. Kalau dia kembali dan berihrom darinya, maka dia tidak terkena dam (fidyah). Hal ini telah disepakati. Karena dia telah berihrom dari miqot yang diperintahkan untuk berihrom darinya.

Kalau dia melewati miqot dan berihrom (setelah melewati miqot), maka dia terkena dam. Baik dia kembali ke miqot atau tidak kembali. Ini menurut pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Selesai

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya ‘Apa hukum terlewati miqot di haji dan Umroh?

Maka beliau menjawab, ‘Seorang muslim kalau ingin haji atau umroh tidak diperbolehkan melewati miqot yang dilaluinya kecuali denga berihrom. Kalau melewati tanpa berihrom, maka dia harus kembali dan berihrom darinya.

Kalau dia tinggalkan hal itu dan berihrom dari tempat setelahnya atau yang lebih dekat dengan Mekkah, maka dia terkena dam menurut kebanyakan ahli ilmu. Menyembelih (fidyah) di Mekkah dan dibagikan diantara para fakir. Karena dia telah meninggalkan kewajiban yaitu berihrom dari miqot syar’i. Selesai dengan ringkasan. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/9.

Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Saya naik pesawat dari Riyad menuju Jeddah dengan niatan umroh. Kemudian pilot mengumumkan setelah 25 menit akan melewati miqot. Akan tetapi saya lalai waktu melewati di atas miqot sekitar empat atau lima menit. Dan kami sempurnakan manasik umroh. Apa hukumnya fadhilatus syekh?

Baliau menjawab, ‘Hukum sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, penanyanya harus menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada para fakir. Kalau tidak mendapatkan, maka Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Akan tetapi saya nasehatkan kepada para ikhwah, kalau pilot telah mengumumkan tinggal 25 menit atau 10 menit agar berihrom. Karena sebagian orang tertidur setelah iklan ini. Dan dia tidak terasa kecuali dekat dengan air port Jeddah. Kalau anda berihrom sebelum miqot 5 menit atau 10 menit, sejam atau dua jam tidak mengapa dan tidak terkena apa-apa. Yang terlarang adalah mengakhirkan ihrom sampai terlewati miqot. 5 menit bagi pesawat sangat jauh jaraknya.

Saya katakan kepada penanya, sembelihlah fidyah di Mekkah dan bagikan kepada para fakir. Masing-masing anda yang tidak berihrom kecuali setelah melewati miqot. Akan tetapi ke depan, berhati-hati ketika pilot telah mengumumkan. Masalahnya luas dan anda semua dapat berihrom. Sampai ketika anda tertidur, hal itu tidak apa-apa.’ Selesai

Al-Liqo’ As-Syahri, no/56 soal no.4

wallahu’alam.

Miqot ( Tempat Memulai Haji & Umroh )
tampilan di situs islamqa.info