Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saudariku diuji dalam pernikahannya dengan suaminya. Yang paling utama, dia meninggalkan shalat dan memukul istrinya. Maka dia menuntut khulu’ kepadanya karena pukulan tersebut. Ironisnya dia hamil dan mendapatkan seorang bayi darinya. Anak kemudian menjadi derita ibunya karena seringkali mantan suaminya mengancamnya untuk mengambil anak tersebut di acara-acara pesta seperti di hari raya. Kemudian dia menikah lagi dengan lelaki lain, dan ini menjadi cobaan hakiki bagi wanita ini, karena suaminya sakit jiwa. Karena dia takut terulang kembali derita yang pernah dirasakan sebelumnya dari suami pertamanya. Wanita ini sekarang minta cerai darinya padahal dia sedang hamil bulan pertama. Apa hukum menggugurkan janin pada bulan pertama?
Alhamdulillah.
Semestinya seorang wanita dan walinya berusaha memilih suami yang saleh yang diterima agama dan akhlaknya. Hal itu dapat diwujudkan dengan bertanya dan mencari info. Hendaknya waspada jangan sampai tertipu hanya pada tampilan atau hanya kepentingan dunia semata.
Kami berharap semoga Allah ta’ala memberikan kesabaran, pahala dan mengganti dengan yang lebih baik bagi saudari ini. Kami nasehatkan kepada wanita ini agar bersabar semoga Allah menyembuhkan suaminya dan memperbaiki kondisinya. Hal ini lebih baik untuk dirinya dan janinnya daripada bercerai. Adapun menggugugrkan janin sebelum sempurna empat puluh hari, maka para ulama fikih ada perbedaan yang terkenal, hal itu telah kita jelaskan dengan beberapa jawaban tadi, silahkan lihat jawaban soal no. 115954.
Wallahu a’lam