Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum orang yang merubah niatnya, lalu talbiyah untuk ifrad setelah melewati miqat?
Alhamdulillah.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan tentang hukum orang yang niat haji tamattu, akan tetapi setelah melewati miqat merubah niatnya dan niat ihram untuk haji ifrad. Apakah dia diwajibkan membayar hadyu.
Beliau berkata, "Masalahnya dipilah. Jika niatnya sebelum tiba di miqat bahwa dia akan melaksanakan haji Tamattu, kemudian setelah tiba di miqat dia merubah niatnya, lalu dia ihram untuk haji saja, maka tidak ada masalah baginya dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Adapun apabila dia telah ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat atau sebelum miqat, kemudian dia ingin menjadikannya sebagai haji saja, maka hal itu tidak dibolehkan baginya. Akan tetapi tidak mengapa jika dia rubah menjadi umrah saja. Adapun dirubah menjadi ihram haji saja, tidak dibolehkan. Qiran tidak dapat dibatalkan dengan niat haji, akan tetapi dapat dibatalkan dengan niat umrah, karena hal itu lebih meringankan bagi mukmin dan karena hal inilah yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka, jika seseorang ihram untuk haji dan umrah sekaligus (qiran) dari miqat, kemudian dia hendak merubahnya ke haji saja (ifrad) maka hal itu tidak dibolehkan baginya. Akan tetapi dia dibolehkan menjadikannya sebagai ihram untuk umrah. Itulah yang utama. Maka dia thawaf, sai, lalu memendekkan rambutnya. Berikutnya dia baru ihram untuk haji. Maka dengan demikian hajinya adalah Tamattu.