Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Sebagian Warga (Saudi) Mengambil Mushaf Yang Diperuntukkan Pemerintah Untuk Jamaah Haji

08-08-2015

Pertanyaan 125092

Pemerintah (Saudi) melakukan program bagi-bagi mushaf kepada jamaah haji. Akan tetapi, sebagian warga (Saudi) mengambilnya dan membagikannya kepada kerabat mereka. Apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh mengambil mushaf yang sudah dikhususkan oleh pihak berwenang untuk dibagi-bagikan kepada jamaah haji. Karena dengan demikian, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai, yaitu membekali jamaah haji dengan Kitabullah. Karena boleh jadi mereka tidak mendapatkan hal itu selain pada kesempatan ini. Disamping mushaf-mushaf itu menjadi wakaf terhadap sasaran yang sudah jelas dituju.

 Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta,

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Syekh Bakar bin Abdullah bin Abu Zaid.

Wakaf
tampilan di situs islamqa.info