Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya penanggung jawab pada perusahaan negeri dan terkadang saya keluar dari kantor untuk menyelesaikan urusan khusus dan saya tidak punya orang yang secara langsung bertanggung jawab untuk meminta izin keluar. Saya keluar ketika waktu kerja tanpa berpengaruh terhadap perusahaan. Apalagi ada HP yang memungkinkan untuk menelpon saya kapanpun juga ketika ada kebutuhan dalam pekerjaan. Biasanya, beberapa waktu saya tinggal di kantor setelah waktu kerja selesai. Apa hukum agamanya terkait waktu yang saya pergunakakan di luar kantor? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberkahi Anda.
Alhamdulillah.
Seharusnya pegawai hadir dan tinggal selama jam kerja yang telah disepakati, baik ada pekerjaan atau tidak. Karena pekerjaan atau akad upah-mengupah (Ijarah) mengandung makna ini. Maka seorang pegawai adalah pekerja -yang diberi upah- khusus. Sementara pekerja khusus adalah orang yang telah diukur jasanya dengan waktu. Maka dia harus mengfokuskan waktu hanya untuk bekerja. Karena kalau dia meninggalkan urusan pekerjaannya menuruti ukuran si pegawai itu dan dikatakan padanya bahwa dia hadir ketika ada pekerjaan saja, maka perusahan akan hancur dan pekerjaan akan terbengkalai karena tidak memungkinkan menentukan ukuran urusan.
Ini adalah dasar dalam pekerjaan. Ia termasuk dalam pembahasan upah-mengupah khusus yang telah ditentukan waktu. Akan tetapi, dikecualikan dari hal ini kalau ada kebutuhan yang membuat seorang pegawai keluar untuk suatu pekerjaan atau kemaslahatan yang sulit ditunda setelah selesai jam kerja. Maka dia boleh keluar dengan izin kantornya. Kalau kondisi seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda sebagai penanggung jawab di perusahaan dan tidak ada orang yang bisa untuk dimintai izin, maka kita katakan, “Diperbolehkan keluar untuk kebutuhan mendesak di mana sulit sekali kalau ditunda sampai selesai jam kerja. Selayaknya Anda juga bisa memposisikan diri sebagai pegawai yang lain. Anda tidak diperkenankan mengizinkan buat diri Anda lebih banyak dari para pegawai lainnya. Bahkan selayaknya Anda menjadi teladan bagi mereka. Hendaknya Anda harus lebih disiplin dibandingkan dengan mereka. Kenyataannya, kalau para pegawai melihat atasannya keluar kantor, mereka juga akan bersikap meremehkan keluar kantor, juga meremehkan urusan kerja. Hal itu akan menyebabkan kerusakan secara umum. Tidak cukup adanya HP dan tetap tinggal di kantor setelah selesai jam kerja. Karena kewajiban harus ditunaikan pada waktunya; bukan lewat dari waktunya. Hal ini termasuk amanah yang harus ditunaikan seseorang ketika diberi amanah. Baik ada manajer yang meminta pertanggung jawabannya atau tidak. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا النساء/58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’ : 58).
Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya (1/673), “Allah memberitahukan agar menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya. Dalam hadits hasan dari Samurah disebutkan bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda,
أد الأمانة إلى من ائتمنك، ولا تخن من خانك . رواه الإمام أحمد وأهل السنن
“Tunaikan amanah kepada orang yang telah memberikan amanah kepadamu dan janganlah berkhianat kepada orang berkhianat kepadamu.” (HR. Imam Ahmad dan pemilik kitab Sunan).
Hal ini mencakup semua amanah yang wajib atas seseorang; baik itu hak-hak Allah Azza wa Jalla atas hamba-Nya berupa shalat, zakat, kaffarat (tebusan), nazar (berjanji melakukan sesuatu jika tercapai tujuannya), puasa dan selain sebagainya, yang telah diamanahkan kepadanya yang tidak diketahui oleh para hamba-hamba lainnya. Begitu juga hak-hak seorang hamba kepada hamba lainnya seperti titipan dan amanah lainnya yang diamanahkan sebagian pada sebagian lainnya tanpa diketahui secara pasti akan hal itu. Allah memerintahkan untuk menunaikannya. Siapa yang tidak melakukannya di dunia, maka dia akan dituntut nanti pada hari Kiamat.”
Pekerjaan tidak akan sia-sia dan tidak akan terbengkalai, kecuali para direktur dan para penanggung jawab terlalu menggampangkan masalah keluar kantor di jam kerja. Sebaliknya kita akan melihat perusahaan yang para penanggung jawabnya datang lebih cepat dan tidak keluar dari tempat kerja kecuali jarang sekali, dapat mengatur para pegawainya dan bagus pekerjaannya. Perlu diketahui oleh orang yang bertanggung jawab, bahwa di antara pekerjaan yang dibebankan kepadanya adalah mengawasi para pegawai, mengevaluasi, menilai pekerjaannya dan mengarahkannya, serta adanya perasaan mereka diawasi dan dievaluasi.
Karena urgensi pembahasan ini dan banyak sekali pertanyaan tentangnya, maka kami akan mencantumkan sejumlah fatwa dari sejumlah ulama tentang hal ini.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ pernah ditanya, “Para pegawai diminta untuk bekerja pada waktu resmi, sementara mereka keluar kantor disela-sela jam kerjanya dalam rangka untuk jual beli tanpa ada izin. Bagaimanakah hukum perbuatan itu?”
Maka mereka menjawab, “Keluarnya seorang pegawai disela-sela kerjanya untuk jual beli itu tidak diperbolehkan, baik dia mendapatkan izin dari orang yang bertanggung jawab pada pekerjaannya atau tidak. Karena hal itu termasuk menyalahi perintah Waliyul Amri yang melarang hal itu. Begitu juga karena termasuk menyia-nyiakan pekerjaan yang diamanahkan kepadanya. Hal itu berdampak pada menyia-nyiakan hak-hak kaum Muslimin yang terkait dengan pekerjaannya, serta merusak kesempurnaan pemenuhan (amanah). Telah diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Al-‘Askary dari Aisyah secara marfu’ hingga sampai kepada Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam sesungguhnya beliau bersabda,
إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه وأخرج البيهقي والطبراني نحوه
“Sesungguhnya Allah mencintai, kalau salah satu di antara kalian bekerja, ia dilakukan secara profesional.” (HR. Baihaqi dan juga At-Thabrani semisal itu).
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (233/415).
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Mengenai peraturan jam kerja yang resmi dari pemerintah, kita dapatkan sebagian datang terlambat setengah jam, atau pulang setengah jam sebelum habis waktu kerjanya, terkadang terlambat satu jam atau lebih. Apakah hukum dari masalah itu?”
Maka beliau menjawab, “Yang jelas, hal ini tidak perlu jawaban, karena pengganti harus sesuai dengan apa yang digantikannnya. Seperti halnya pegawai tidak rela sedikitpun kalau gajinya dipotong oleh pemerintah, bagitu juga harusnya dia tidak mengurangi sedikitpun hak pemerintah. Maka seseorang tidak diperbolehkan terlambat dari jam kerja resminya dan jangan (pulang) lebih dahulu sebelum habis waktu kerjanya.”
Penanya mengatakan, “Akan tetapi, sebagian berdalih bahwa memang tidak ada pekerjaan (yang dilakukan) karena pekerjaannya itu sedikit sekali.”
Maka Syaikh menjawab, “Yang penting Anda terikat dengan waktu bukan dengan pekerjaan. Maksudnya, dikatakan kepada Anda, “Gaji ini diberikan agar Anda hadir dari jam segini sampai jam segitu. Baik di sana ada pekerjaan atau tidak. Selagi gaji itu terkait dengan waktu, maka harus dipenuhi waktunya. Maksudnya harus memenuhi jam kerjanya. Kalau tidak, maka (hasil gaji) yang kita makan termasuk memakan sesuatu yang batil.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 9/14).
Beliau juga ditanya, ”Sebagian pegawai meninggalkan jam kerja dan keluar kantor sebelum selesai waktu kerjanya atau disela-sela waktu kerja, kemudian kembali atau datang terlambat dari waktu kerja, apa hukum hal itu?”
Beliau menjawab, “Tidak halal bagi seorang pegawai pulang sebelum selesai waktu kerjanya. Juga tidak boleh terlambat waktu masuk jam kerja. Juga tidak boleh keluar di sela-sela waktu kerja. Karena waktu kerja ini adalah milik pemerintah yang diambil sebagai balasan dari uang negara. Akan tetapi, biasanya yang terjadi yaitu ada kebutuhan untuk keluar di sela-sela jam kerja dan meminta izin kepada pimpinan atau manajernya, sementara hal itu tidak mengganggu pekerjaannya. Saya berharap semoga hal itu tidak apa-apa.“
Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah pernah ditanya, “Sebagian pegawai yang jarang di-review oleh pimpinannya ada yang keluar (pulang) waktu Zhuhur sebelum selesai jam kerjanya, untuk makan siang dengan istri-istrinya, kemudian kembali lagi dan tetap di kantornya sampai selesai jam kerja. Apakah perilaku ini diperbolehkan dan apa nasihat anda untuk mereka?”
Maka beliau menjawab, “Pegawai harus hadir di tempat kerja dari permulaan hingga akhir jam kerja. Dia tidak diperbolehkan keluar ke rumahnya atau pekerjaan khususnya pada waktu kerja, bahkan dia harus tetap di tempat kerja meskipun sedikit orang yang me-review. Karena memang jam kerja itu ya untuk bekerja bukan miliknya. Karena waktu ini telah dibeli darinya dengan gaji yang diterimanya. Maka dia tidak boleh mengurangi sedikitpun waktu untuk kepentingan pribadi kecuali ada alasan yang ditetapkan oleh aturan kepegawaian.”
Syaikh Ibnu Jibrin Hafizhahullah pernah ditanya, “Apakah seorang pekerja diperbolehkan keluar pada waktu jam kerja secara terus-menerus dengan alasan tidak ada pekerjaan yang dilakukannya. Padahal gajinya besar dibandingkan dengan pekerjaan yang sedikit ditunaikannya?”
Maka beliau menjawab, “Seorang pegawai tidak boleh keluar dari tempat kerjanya sampai selesai jam kerjanya meskipun kosong. Baik gajinya besar atau kecil, kecuali kalau tiba-tiba ada kejadian sehingga mengharuskan dia keluar, seperti sakit atau kesibukan sangat penting yang mengharuskan dia keluar, maka hal itu diperbolehkan, kemudian kembali lagi setelah selesai urusannya. Hal itu karena waktunya adalah milik pemerintah atau perusahaan tempat dia bekerja. Kecuali kalau pekerjaannya di lapangan tertentu, maka dia boleh menyelesaikan pekerjaan yang telah ditentukan itu kemudian dia diperbolehkan pergi ke mana yang dia suka.” Wallahu A’lam (Fatawa Muhimmah Li Muwadhafil Ummah).
Wallahu A’lam.