Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum shalat berjamaah bagi wanita? Perlu diketahui bahwa dia lebih merasakan kekhusyukan dibanding shalat sendiri. Apakah jika diwajibkan berjamaah baginya, dia shalat bersama bapaknya atau saudaranya lalu dia shalat bersama mereka kedua kalinya dan menganggap shalatnya itu sebagai sunah?
Alhamdulillah.
Shalat berjamaah tidak wajib bagi wanita, shalatnya di rumah seorang diri lebih utama dibanding shalatnya berjamaah di masjid.
Abu Daud meriwayatkan (567) dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (515)
“Janganlah kalian melarang isteri-isteri kalian (melakukan shalat) di masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka (untuk shalat para wanita).” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, no. 515)
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Flil Ifta berkata, “Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun wanita, shalat mereka di rumahnya lebih baik baginya, apakah shalat sendiri atau berjamaah.” (Majmu Fatawa Bin Baz, 12/78)
Jika iqamah untuk shalat berjamaah sudah dikumandangkan di dalam rumah, maka lebih utama bagi seorang wanita shalat bersama mereka, jangan shalat seorang diri, baik jamaahnya terdiri dari kaum wanita, atau ada laki-laki dari kalangan mahramnya.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam kitab Al-Mushannaf (4989), dari Ummu Hasan, bahwa dia melihat Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengimami kaum wanita, dia berdiri bersama mereka dalam barisan mereka.” (Dishahihkan oleh Al-AlBany dalam kitab Tamamul Minnah, hal. 154)
Al-Baihaqi meriwayatkan (5138) bahwa Aisyah radhiallahu anhh mengimami kaum wanita dalam shalat fardhu. Beliau mengimami mereka di tengah mereka. (Dishahihkan oleh An-Nawawi dalam kitab Al-Khulashah, sebagaiman terdapat dalam kitab Nashbur-Rayah, Azzaila’i, 2/39)
Ulama dalam Lajnah Daimah Lil Ifta berkata, “Jika mereka shalat berjamaah di rumah, maka itu lebih utama. Hendaknya imamnya berada di tengah di barisan pertama. Hendaknya yang menjadi imam adalah yang hafalannya lebih banyak dan lebih mengetahui hukum-hukum agama.” (Fatawa Lajnah Daimah, 8/213)
Adapun jika seorang wanita merasakan lebih khusyuk shalat sendiri, maka lebih utama baginya jika telah iqamah shalat berjamaah di rumah, hendaknya dia shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala shalat berjamaah yang besar dan juga agar tidak menimbulkan prasangka karena dia tidak bergabung bersama jamaah, misalnya dianggap tidak suka terhadap imamnya atau jamaahnya.
Dikhawatirkan pula, perasaan lebih khusyu dalam ketika shalat sendiri hanya sekedar perasaan keliru, setan ingin menggodanya agar dia tidak mndapatkan keutamaan shalat berjamaah. Yang dituntut dari dia adalah bergabung dalam shalat berjamaah di rumah dan bersungguh-sungguh menghadirkan kekhusyu’an dalam shalat.
Wallahu a’lam.