Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Wanita Boleh Ihdad (Masa Berkabung) Untuk Orang Lain Selain Suaminya Selama Tiga Hari

23-12-2024

Pertanyaan 127942

Saya mendengar sebagian ulama berkata, “Dibolehkan bagi seorang wanita untuk menanggalkan perhiasan dan pakaian terbaiknya selama tiga hari untuk berkabung atas kematian selain suaminya.” Bagaimanakah keshahihan (kevalidan) pendapat ini ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

“Pendapat ini benar. Hal itu disebutkan dalam hadits shahih, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لَا تُحِدّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

‘Tidaklah seorang wanita melakukan Ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.’ Hadits ini disepakati keshahihannya.”

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 22/228).

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
tampilan di situs islamqa.info