Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Wanita haidh diharamkan berdiam di masjid, berdasarkan hadits riwayat Bukhari, no. 974 dan Muslim, no 890, dari Ummu Athiyah radhiallahu anha, dia berkata,
"Kami diperintahkan (maksudnya oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam) untuk mengajak ikut serta anak gadis remaja dalam dua Id dan beliau memerintahkan kami untuk menjauhkan wanita haidh dari tempat shalat kaum muslimin."
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencegah wanita haidh untuk memasuki tempat shalat kaum muslimin dan memerintahkan untuk menjauhinya, karena tempat itu hukumnya sama dengan masjid. Maka hal ini menjadi dalil dilarangnya dia dari masuk masjid. Inilah pendapat jumhur ulama.
Penjelasannya telah diuraikan dalam jawaban soal no. 33649 dan 60213 .
Tidak ada perbedaan antara masjid yang dilaksanakan di dalamnya shalat Jumat dengan yang tidak. Juga tidak ada perbedaan antara yang ada mimbarnya dengan yang tidak. Standarnya adalah dia merupakan masjid. Yaitu tempat yang diwakafkan untuk shalat.
Adapan tempat shalat sementara di tempat kerja seperti di tempat kerja, atau sekolah yang tidak keluar dari pemiliknya dan tidak diwakafkan untuk masjid, maka dia tidak dihukumi sebagai masjid, sehingga dibolehkan bagi wanita haidh untuk memasukinya dan berdiam di sana.
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah pernah ditanya;
"Apakah mushalla di perumahan kampus sama hukumnya dengan masjid, disana boleh dilakukan shalat tahiyyatul masjid serta zikir keluar masuk masjid?"
Maka mereka menjawab,
"Mushalla yang terdapat dalam asrama kampus atau lainnya, tidak berlaku padanya hukum masjid dari berbagai sisi."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang mushalla sekolah yang disiapkan untuk shalat Zuhur saja, apakah boleh bagi wanita untuk memasukinya?
Beliau menjawab,
"Mushalla di sekolah-sekolah tidak sama hukumnya dengan masjid. Tidak semua tempat yang dilaksankaan shalat padanya dikatakan masjid. Masjid adalah tempat yang disiapkan untuk shalat secara umum, disiapkan dan dibangun untuk itu. Adapun sekedar dijadikan tempat untuk shalat, tidak menjadikan tempat tersebut sebagai masjid.
Maka, berdasarkan hal tersebut, dibolehkan bagi wanita haidh untuk memasuki mushallah sekolah dan berdiam di dalamnya. (Liqo Bab Maftuh, 22/27)
Kesimpulannya, tidak dibolehkan bagi anda untuk duduk di dalam masjid saat haidh, tapi dibolehkan jika hal itu dilakukan di mushalla yang tidak dianggap sebagai masjid.
Wallahua'lam.