Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian orang kafir bekerja bersamanya di percetakan mushaf, dan memegang mushaf. Apa hukum hal itu padahal masih ada (Islam) orang lain.
Alhamdulillah.
Kalau sekiranya anda mampu untuk melarangnya, maka laranglah. Atau kalau anda mempunyai kekuasaan, maka laranglah mereka. Dan jangan memegang mushaf kecuali orang islam. Sementara kalau anda tidak mempunyai kekuasaan, jangan anda melarangnya agar tidak mencederai anda. Sementara dosanya ditanggung oleh pemerintah yang telah memberi kesempatan kepada mereka.” Selesai .