Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak boleh tinggal di negeri kafir kecuali bagi siapa yang dapat memperlihatkan agamanya. Jika dia tidak dapat memperlihatkan agamanya, maka dia wajib hijrah jika mampu melakukannya. Telah dijelaskan hal tersebut dalam jawaba soal no. 13363
Kedua:
Adapun mendapatkan kewarganegaraan dari negara kafir, maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi terpaksa. Karena hal tersebut berdampak kerusakan yang besar, seperti tunduk pada hukum-hukum kaum kafir, janji setia kepada mereka dan lainnya.
Syekh Bin Jibrin hafizahullah berkata, “Siapa yang terpaksa harus mengajukan permohonan kewarganegaraan negara kafir, seperti misalya diburu dari suatu negara dan tidak mendapatkan tempat berlindung, maka hal itu boleh bagiya dengan syarat dia dapat memperlihatkan agamanya dan memungkinkan baginya menunaikan syiar-syiar agama. Adapun meraih kewarganegaraan semata karena keuntungan duniawi semata, saya berpendapat hal itu tidak boleh.”
Jika perkaranya seperti apa yang anda sebutkan, yaitu bahwa anda bertekad untuk kembali ke negeri Islam dan kewarganegaraan anda yang pertama tidak anda tinggalkan, sementara itu di negeri anda sendiri anda mengalami kesulitan, seperti adanya wajib militer yang membuat anda menyelisihi ketentuan-ketentuan syariat, maka yang tampak adalah anda dibolehkan mendapatkan kewarganegaraan Kanada dalam kondisi seperti ini.
Kami mohon kepada Allah, semoga anda mendapatkan taufiq dariNya.
Wallahu a’lam .