Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika anda telah buang hajat, maka anda harus mengusap tempat keluar kotoran dengan tisu. Dan itu sudah cukup dianggap mensucikan sebagaimana yang diminta. Tidak harus menggunakan air, meskipun dengan air lebih utama.
Penjelasan tentang hal ini telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal no. 59928, dan 111813,
Dengan demikian, jika anda telah menghilangkan bekas najis dengan tisu, maka anda dapat keluar dari WC, lalu berwudu dan shalat. Tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktu, dan anda tidak diharuskan mencucinya jika anda telah pulang ke rumah.
Wallahu a'lam.