Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Yang diwajibkan setelah buang hajat adalah membersihkan tempatnya dari najis, apakah dihilangkan dengan air atau selainnya, seperti batu, tissue atau kertas. Meskipun menggunakan air lebih utama. Telah dijelaskan hal tersebut dalam jawaban soal no. 111813 dan 10257.
Dibolehkan jika hanya menggunakan selang air jika dengan itu dapat menghilangkan najis dari tempatnya.
Dalam istijmar (menghilangkan najis dengan batu, kertas atau tissu) mengusap tiga usapan lebih hingga tempatnnya bersih.
Berdasarkan riwayat Muslim, no. 262, dari Salman radhiallahu anhu, sesungguhnya dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang hajat besar dan kecil, juga melarang kami istinja dengan tangan kanan atau istinja kurang dari tiga batu atau istinja dengan kotoran dan tulang."
Dibolehkan istinja dengan satu batu yang memiliki beberapa sisi, atau dengan tissu yang besar lalu diusap dengan sisi-sisinya sebanyak tiga usapan, apabila dengan hal itu najisnya akan hilang. Jika belum hilang, maka jumlah usapannya hingga najisnya hilang."
Wallahua'lam.