Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Di daerah kami ada dua masjid yang berdekatan, salah satunya biasanya penuh dengan jamaah shalat, dan yang lain sepi dari jamaah shalat, bahkan kadang tidak dibuka. Dalam kondisi seperti itu mana yang lebih utama dari keduanya, apakah shalat di masjid yang penuh dengan jamaah atau memakmurkan masjid yang satunya? Kedua; -Semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda- imam dari masjid yang penuh dengan jamaah tidak perhatian dengan sunah, ia melakukan isbal (kain turun di bawah mata kaki). Sedangkan masjid yang satunya, imamnya secara umum komitmen kepada sunah secara umum dan sebatas kemampuannya. Kami mohon penjelasannya anda, di masjid mana yang shalatnya lebih utama?
Alhamdulillah.
Pertama:
Banyaknya masjid meskipun dalam satu kawasan adalah tanda baik. Hal itu akan memotivasi masyarakat untuk melaksanakan shalat di rumah-rumah Allah. Akan tetapi pada saat yang sama kami ingatkan beberapa hal:
Kedua:
Karena kondisinya seperti yang telah anda sebutkan, maka pendapat kami, hendaknya anda shalat di masjid yang pertama, karena beberapa hal:
Dari Ubay bin Ka’ab –radiallahu anhu-, dia berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى (رواه أبو داود، رقم 554 والنسائي، رقم 843، وحسنه الألباني في صحيح أبي داود)
“Dan sungguh shalatnya seorang laki-laki bersama seorang laki-laki lebih suci dari pada shalatnya sendirian, dan shalatnya bersama dua orang lebih suci dari pada bersama satu orang, dan setiap bertambah banyak maka akan lebih dicintai oleh Allah Ta’ala.” (HR. Abu Daud, no. 554, Nasai, no. 843. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah- berkata:“Seandainya ada dua masjid misalnya, yang satu lebih banyak jamaahnya dari yang lainnya, maka yang lebih utama adalah shalat berjamaah di masjidyang lebih banyak jamaahnya, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
صَلاةُ الرَّجُلِ مع الرَّجُلِ أزكى مِن صلاتِهِ وحدَهُ ......
“Shalatnya satu orang bersama satu orang lainnya lebih baik dari pada shalatnya seorang diri....”.
Kesimpulannya, jika terdapat dua masjid, salah satunya lebih banyak jamaahnya dari masjid lainnya, maka yang lebih utama adalah shalat di tempat yang lebih banyak jamaahannya”. (Asy Syarhul Mumti’ ala Zaad al Mustaqni, 4/150-151)
“Yang lebih utama bagi selain penjaga perbatasan, shalat di masjid yang jamaah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan kehadirannya. Misalnya, ada sebuah masjid tempat masyarakat melaksanakan shalat. Akan tetapi ada seseorang yang jika dia hadir dan menjadi imam, maka shalat jamaah dapat dimulai, dan jika dia tidak hadir, maka masyarakat akan pergi. Maka yang paling utama bagi orang tersebut adalah shalat di masjid tersebut agar dapat memakmurkannya. Karena jika dia tidak hadir, shalat tidak dapat dilakukan dan tidak selayaknya terjadi shalat di masjid diliburkan. Maka shalatnya orang itu di masjid tersebut lebih utama daripada shalatnya di masjid yang jumlah jamaahnya lebih banyak.
Akan tetapi, hendaknya dibatasi dengan syarat, masjid tersebut tidak berdekatan dengan masjid yang jumlah jamaahnya lebih banyak. Maka bisa saja dikatakan: “Sunggguh yang paling utama hendaknya umat Islam berkumpul di satu masjid, hal ini lebih utama daripada berpecah. Jika misalnya ada masjid lama yang didatangi oleh lima atau sepuluh orang, sementara di dekatnya ada sebuah masjid yang banyak jamaahnya dan tidak jamaah masjid lama tidak kesulitan untuk bergabung ke masjid yang ramai tersebut, maka dapat dikatakan; Lebih baik jika mereka bergabung ke masjid yang ramai dan berkumpul di sana, karena semakin banyak jamaahnya, akan semakin utama”. (As Syarhul Mumti ala Zaad al Mustaqni: 4/150)
Hendaknya anda menasehati imam tersebut, semoga Allah memberi hidayah dan taufik-Nya kepadanya, untuk mengikuti sunah dan bersemangat mengamalkannya.
Akhirnya, dapat saja kami memberikan fatwa kepada anda untuk shalat di masjid yang jamaahnya lebih sedikit jika jamah masjid satunya dikenal tidak menyukai sunah, bahkan memeranginya dan orang yang mengamalkannya, dan anda sudah melaksanakan kewajiban memberikan nasehat kepada mereka akan tetapi tidak berguna. Maka dalam kondisi seperti ini, shalat anda di masjid yang di dalamnya dihidupkan amalan sunah dan kalian dapat mengajarkannya kepada masyarakat tidak diragukan lagi lebih baik/utama. Namun karena masalahnya tidak sampai pada taraf seperti ini, maka kami berpendapat hendaknya anda bergabung dalam satu masjid (di masjid yang lebih banyak jamaahnya).
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kalian.
Wallahu A’lam