Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak kami bayangkan ada seorang muslim yang berakal dia mengetahui perkara syariat yang berfatwa demikian. Boleh jadi terjadi kesalahpahaman dalam menyampaikan fatwanya atau salah dalam memahami ucapannya…
Akan tetapi, kami akan menjawab sebagaimana pertanyaan tersebut.
Tidak ada perbedaan di kalangan kaum muslimin bahwa wasiat untuk membantu pelaku kemaksiatan tidak dibolehkan. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Taala,
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ(سورة المائدة: 2)
“Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Kita tidak perlu membuat pernyataan bahwa rumah ibadah yang digunakan non muslim untuk beribadah adalah rumah maksiat, karena di dalamnya Allah disekutukan, para nabi dicaci maki dan didustakan, Al-Quran dinista dan diolok-olok, tauhid diperangi, kesyirikan dibela dan diseru, plus di dalamnya terdapat berbagai perayaan yang diharamkan, khamar diminum. Perkara-perkara seperti ini telah diketahui bersama.
Karena itu, tidak dibolehkan bagi seorang muslim secara mutlak berwasiat atas hartanya untuk membangun gereja atau bangunan-bangunan lainnya tempat ibadah non muslim.
Hukum seperti ini tidak diperdebatkan oleh para ulama, karena itu, cukup bagi kami untuk mengutip pandangan salah satu ulama dari masing-masing mazhab yang diakui (Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali dan Zahiri)
1.Al-Kasani berkata dalam kitab Bada’i Ash-Shanai, 8/341, “Seandainya seorang muslim berwasiat untuk untuk sebuah tempat ibadah (non muslim) atau gereja, maka wasiatnya batal, karena itu merupakan maksiat.”
2.Mazhab Maliki.
Disebutkan dalam kitab Al-Mudawanah, 4/150, “Ibnu Qasim pernah ditanya, aku katakan, ‘Bagaimana menurutmu tentang seseorang, apakah boleh baginya bekerja membangun gereja berdasarkan pendapat Imam Malik?’ Dia berkata, ‘Tidak halal baginya, karena Malik berkata, ‘Tidak boleh seseorang bekerja pada sesuatu yang Allah haramkan.’
Imam Malik berkata, ‘Tidak boleh menyewakan rumahnya atau menjualnya kepada orang yang akan menjadikannya sebagai gereja. Juga tidak boleh menyewakan hewannya kepada orang yang akan membawanya ke gereja.”
3.Mazhab Syafii
Imam Syafii berkata dalam kitab Al-Umm, 4/225, “Jika seorang Nashrani berwasiat lebih dari sepertiganya, lalu datang kepada kami ahli warisnya, maka kami batalkan bagian yang lebih dari sepertiga jika ahli warisnya kehendaki, sebagaimana kami dapat membatalkannya jika ahli waris muslim menghendakinya. Seandainya dia bewasiat dengan sepertiga hartanya atau sebagiannya, lalu dengan itu dia membangun gereja tempat ibadahnya orang-orang Kristen, atau disewakan untuk melayani gereja atau meramaikan gereja, atau meneranginya, atau membeli tanah yang akan disumbangkan ke gereja, lalu dibagun atau yang seperti itu maknanya, maka wasiat tersebut batal.”
4.Mazhab Hambali
Disebutkan dalam kitab Al-Mughni, 6/122, “Tidak sah berwasiat untuk kemaksiatan dan perbuatan haram, baik dia muslim atau orang kafir yang berada di bawah pemerintahan Islam. Seandainya dia berwasiat untuk membangun gereja atau rumah penyembahan api atau untuk mengelolanya dan membiayainya, maka wasiat tersebut batal. Pendapat ini juga dinyatakan oleh ulama dari mazhab Syafi.”
5.Mazhab Zahiri.
Ibnu Hazm berkata dalam kitab Al-Muhalla, 8/37, “Tidak halal berwasiat untuk kemaksiatan, baik dari seorang muslim atau dari orang kafir. Seperti orang yang berwasiat untuk membangun gereja atau semacamnya. Berdasarkan firman Allah Taala,
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ(سورة المائدة: 2)
“Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Juga firman Allah Taala,
وَأَنْ اُحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Dan berhukumlah di antara kalian dengan apa yang telah Allah turunkan.”
Siapa yang membiarkannya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum Islam padahal dia mampu mencegahnya, maka sungguh dia telah menolongnya dalam dosa dan permusuhan.”
Demikianlah teks dari pendapat para imam ulama, sebagiannya terang-terangan menetapkan hukumnya, yaitu dilarangnya seorang nashrani berwasiat membangun gereja, padahal dia seorang Nashrani, apalagi hukumnya jika seorang muslim berwasiat membangun gereja (lebih terlarang)!
Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa perkara ini telah menjadi ijmak.
Syekh Taqiyudin As-Subki yang bermazhab Syafiii rahimahullah berkata, “Membangun gereja diharamkan berdasarkan ijmak, begitupula merenovasinya. Demikian dinyatakan para ahli fikih. Seandainya seseorang berwasiat untuk membangun gereja, mereka berkata bahwa wasiat seperti itu tidak sah. Karena membangun gereja merupakan kemaksiatan. Demikian pula merenovasinya. Tidak ada beda (dalam masalah larangan) apakah yang berwasiat adalah seorang muslim atau kafir”
Fatawa As-Subki, 2/396.
Akan tetapi, perkara ini lebih berbahaya daripada sekedar maksiat. Membangun tempat ibadah untuk kalangan non muslim, baik dia merupaka gereja atau bukan, adalah bentuk kecintaan terhadap kekufuran dan penyebarannya serta perang terhadap tauhid atau memotivasi kekufuran terhadap Allah Tuhan semesta alam. Perkara ini dapat mengantarkan seseorang pada derajat kufur.
Imam Abu Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata, “Menghendaki kekufuran adalah kufur, membangun gereja yang didalamnya terdapat kekufuran kepada Allah, adalah kufur, karena itu merupakan keinginan terhadap kekufuran.” (Al-Furuq, Al-Qarafi, 4/124)
Setelah penjelasan ini semua, bagaimana dibolehkan seorang muslim berwasiat dengan hartanya untuk membangun gereja dan bahwa perkara tersebut bukan maksiat! Maha suci Allah, itu adalah kebohongan besar.
Kita mohon kepada Allah Taala semoga Islam dan kaum muslimin diberi kemuliaan dan mengembalikan kaum muslimi kepada Islam dengan baik.
Wallahu a’lam.