Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Wakaf harta untuk kurban, sang pelaksana berpendapat agar harta tersebut di masukkan ke perusahaan saham lalu keuntungannya digunakan untuk kurban, apakah hal ini dibolehkan?
Alhamdulillah.
Tidak mengapa meletakkan harta wakaf di saham perusahaan yang tidak beroperasi dengan system riba jika perusahaan tersebut terpercaya, lalu keuntungannya digunakan untuk berkurban.
Hanya Allah pemberi taufiq.