Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Diterima Memberi Makan Kepada Anak-anak Dalam Kafarat

27-05-2015

Pertanyaan 133076

Kafarat sumpah, apakah anak-anak termasuk miskin? Apakah memberi makan harus makanan tertentu atau jenis makanan apa saja?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kalau orang yang merawat anak-anak fakir sesuai agama dan anak tersebut tidak mempunyai harta untuk hidup, maka (anak-anak tersebut) termasuk golongan orang miskin dalam kafarat.

Kedua,

Makanan yang menjadi patokan dalam kafarat adalah jenis pertengahan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang akan membayar kafarat untuk makan keluarganya baik kurma, gandum, jagung atau beras dan semisalnya.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud.

Penebus
tampilan di situs islamqa.info