Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Siapa yang makan atau minun dengan sengaja, maka batal shalatnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Ahli ilmu berijmak (sepakat) bahwa jamaah shalat dilarang makan dan minum. Dan semua orang yang kami ketahui dari kalangan ahli ilmu berijmak bahwa siapa yang makan dan minum dalam shalat fardu dengan sengaja, maka harus mengulangi.” (Al-Ausath, 5/109).
Baik yang dimakan atau diminumnya itu sedikit atau banyak. Sementara kalau sekedar sendawa yang keluar dari mulut, tidak membatalkan shalat. Akan tetapi kalau keluar makanan bersamanya, maka diharuskan mengeluarkannya dengan tissue atau lainnya. Kalau memilih menelannya dengan sengaja, maka shalatnya rusak. Kalau tertelan tanpa sengaja atau tidak memungkinkan mengeluarkannya, maka shalatnya sah.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau di antara giginya ada sesuatu dan ditelan secara sengaja, maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan. Kalau sesuatu itu tertelan bersamaan dengan ludah dengan sisa makanan tanpa dia sengaja, maka disepakati shalatnya tidak batal.” (Al-Majmu, 4/89).
Ibnu Qudamah mengatakan, “Kalau tersisa di antara giginya atau di mulutnya sedikit makanan yang ada bersama air liur, kemudian tertelan. Maka shalatnya tidak batal. Karena dia tidak dapat mencegahnya.” (Al-Mughni, 3/211).
Kalau sekedar merasakan makanan tidak menjadikan batal shalatnya. Karena bisa jadi kecil sekali yang ada bersama ludah dan tidak memungkinkan dikeluarkannya.
Wallahu a’lam .