Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Mengkonsumsi Obat Perangsang Agar Hamil Kembar

19-10-2022

Pertanyaan 134502

Apakah istriku dibolehkan mengkonsumsi obar perangsang agar mendapatkan bayi kembar, perlu diketahui bahwa itu adalah obat natural (hanya karena keinginan kami mendapatkan bayi kembar).

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa istri anda mengkonsumi obat perangsang baik yang natural atau buatan dalam rangka mendapatkan bayi kembar, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya atau celaka. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لَا ضَرَرَ وَلا ضِرَار(رواه أحمد وابن ماجه، رقم 2341 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, no.  2341, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Ibnu Majah)

Akan tetapi selayaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter terpercaya sejak awal, apakah dapat berakibat fatal pada istri setelah itu atau tidak. Kemudian berkonsultasi macam obat perangsang tersebut.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengkonsumsi obat perangsang agar bisa hamil. Perlu diketahui bahwa saya telah menikah dalam waktu yang lama dan belum dikaruniai anak?”

Maka beliau rahimahullah menjawabnya, “Masalah ini dikembalikan kepada rekomendasi dokter dalam hal ini. Kalau dia mengatakan bahwa mengkonsumsi obat perangsang ini tidak mencelakainya, maka layak dikonsumsi agar mendapatkan kehamilan. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم

“Menikahilah wanita yang sayang kepada suami dan subur. Karena saya akan membanggakan banyaknya kalian (sebagai umat saya).”

(Fatawa Nurun Alad Darbi. Silakan lihat soal no. 11906).

Wallahu a’lam

Kedokteran dan Pengobatan
tampilan di situs islamqa.info