Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Penderita Epilepsi, Apakah Boleh Menikah Dan Melahirkan?

25-02-2015

Pertanyaan 135785

Berdasarkan hasil medis, saya mengidap penyakit epilepsy yang kronis. Kondisi saya dapat stabil apabila menggunakan obat-obatan. Dokter menyatakan bahwa saya harus kontinyu mengkonsumsi obat-obatan agar kondisi saya tetap terkendali. Dokter sering megingatkan saya bahwa apabila saya berencana memiliki anak, maka mungkin saja penyakit ini akan menular kepada anak saya melalui gen keturunan. Pertanyaan saya;
1- Apakah saya harus memberitahu orang yang datang hendak melamar saya bahwa saya mengidap penyakit ini?
2- Apakah saya boleh menikah?
3- Apakah saya boleh melahirkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami doakan anda, semoga  Allah Ta'ala memberi anda kesembuhan dan kesehatan.

Kedua:

Orang yang terkena epilepsy dibolehkan menikah, namun dia harus memberitahu orang yang hendak melamarnya agar orang tersebut mengetahui keadaannya. Menyembunyikan perkara ini merupakan penipuan yang diharamkan.

Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah pernah ditanya, "Saudara saya menderita epilepsy, akan tetapi hal tersebut tidak menghalanginya untuk berjimak. Kini dia telah melangsungkan akad dengan seorang wanita, apakah wajib baginya memberitahu apa yang dia alami sebelum menggaulinya ataukah tidak wajib?

Beliau menjawab, "Ya, wajib bagi masing-masing pasangan suami isteri untuk menjelaskan kepada pasangannya gangguan-gangguan fisik yang mereka alami sebelum perkawinan. Karena hal ini termasuk nasehat dan lebih dekat terciptanya kecocokan di antara keduanya serta menghindari adanya pertikaian dan agar masing-masing pihak menerima pasangannya berdasarkan pengetahuan. Tidak boleh menipu dan menutup-nutupi." (Al-Muntaqa Min Fatawa Saleh Al-Fauzan, 3/159)  

Jika sang suami menyembunyikan cacat tersebut, kemudian diketahui isteri, dia berhak membatalkan pernikahan.

Ketiga:

Hendaknya diupayakan untuk dapat melahirkan yang menjadi salah satu tujuan pentig pernikahan, selama tidak ada laporan terpercaya kemungkinan anak yang dilahirkan kemungkinan besar akan terserang penyakit tersebut. Jika demikian halnya, maka hendaknya dihindari melahirkan.

Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no. 111980 dan no. 133329

Wallahu a’lam.

Hukum-hukum Nikah Meminang
tampilan di situs islamqa.info