Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Kalau bagian ini tidak dibutuhkan untuk shalat, maka tidak mengapa disewakan untuk keperluan yang mubah sesuai dengan posisi masjid dan penghormatannya. Dengan syarat mayoritas jamaah masjid menyetujuinya. Hal itu berdasarkan bahwa mengatur dan merubah wakaf dari tujuan asalnya, jika ada manfaat adalah diperbolehkan.
Mazhab Hanbali memperbolehkan meninggikan masjid, dan bawahnya dijadikan toko-toko untuk kemaslahatan. Maka, menyewakan bagian dari (bangunan) masjid untuk keperluan masjid, memiliki makna yang sama.
Dalam kitab ‘Kassyaful Qana’, 4/375, dikatakan, dibolehkan meninggikan masjid apabila mayoritas jamaah menginginkan hal itu, maksudnya para tetangga masjid. Yaitu dengan meninggikan (masjid) dan menjadikan bagian bawahnya untuk tempat minum dan kios-kios yang bisa dimanfaatkan. (Imam Ahmad) menyatakan dengan jelas dalam riwayat Abu Daud, (dibolehkan) jika di dalamnya terdapat manfaat. Secara zahir, dibolehkan bagi orang yang junub dan selainnya duduk di di dalam kios-kios tersebut, karenakan status masjidnya telah tiada.”
(Lihat Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 31/219, Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 9/207)
Wallahu’alam.