Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

HUKUM WANITA BEKERJA SEBAGAI GUIDE WISATA

22-11-2010

Pertanyaan 136529

Saya seorang guide wisata yang bekerja di sektor pariwisata. Saya ingin mengetahui hukum Islam terkait perkjaan saya. Perlu diketahui bahwa saya tidak duduk di tempat-tempat minuman keras dan tidak mengambil keuntungan darinya. Pekerjaanku terkait dengan pariwisata adalah menjelaskan materi keilmuan saja. Apakah pekerjaanku itu haram atau halal?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Seorang wanita asalnya adalah tinggal di rumah dan tidak keluar kecuali ada keperluan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى  (سورة  الأحزاب: 33)

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti  orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Perintah ini meskipun di arahkan ke istri-istri Nabi sallalahu  alaihi wa sallam, akan tetapi  para wanita muslimah ikut termasuk (perintah tersebut). Sesungguhnya perintah diarahkan kepada istri-isri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam karena kemuliaan dan kedudukan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, karena mereka adalah panutan para wanita muslimah.

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

الْمَرْأةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ ، وَإِنَّهَا لاَ تَكُونُ أَقْرَبُ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِي قَعْرِ بَيْتِهَا (رواه ابن حبان وابن خزيمة ، وصححه الألباني في السلسة الصحيحة برقم 2688)

“Wanita adalah aurat, kalau dia keluar, maka setan akan selalu mengingainya. Dan sesungguhnya dia tidak lebih dekat kepada Allah kecuali di tengah rumahnya.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh     Al-Albany dalam Silsilah As-Shahihah no. 2688)

Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda terkait dengan masalah shalat bagi mereka (wanita) di masjid,

“Dan rumah-rumah mereka lebih baik baginya.” (HR. Abu Daud, 567 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud). Hal tersebut merupakan bentuk pemeliharaan dan pemuliaan terhadap  wanita serta melindungi mereia dari fitnah.

Kedua:

Wanita dibolehkan keluar untuk bekerja jika memenuhi ketentuan berikut ini;

1.Membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan uang pokok, apabila tidak ada orang yang    mensuplai dana

2.Pekerjaannya sesuai dengan tabiat dan fitrah biologisnya, seperti pengobatan, perawat, mengajar, menjahit dan semacamnya.

3.Pekerjaannya di tempat para wanita dan tidak bercampur dengan laki-laki non mahram. 

4.Konsisten dengan hijab syar’i.

5.Pekerjaannya tidak menyebabkannya pergi tanpa mahram.

6.Jangan sampai tugasnya membuatnya terjerumus dalam perkara haram seperti berduaan dengan supir atau memakai wewangian yang dapat dicium orang asing

7.Jangan sampai mengurangi apa yang seharusnya dia tunaikan dari kewajiban menjaga rumah dan melaksanakan kewajiban urusan suami dan anak-anaknya.

Ketiga:

pekerjaan sebagai guide (penunjuk) wisatawan artinya menemani para wisatawan dan         menunjukkan mereka tempat-tempat yang diinginkan untuk dikunjunginya. Hal ini tidak sunyi dari sisi negatif, sesuai perbedaan negara. Sebagian negara menjadi guide wisatawan ke tempat  minuman keras, pinggir pantai bebas atau tempat tinggal orang kafir atau tempat ibadah yang terlarang dimasuki kecuali dalam kondisi menangis sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, 4702. Muslim, 2980.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada para shahabatnya ketika mereka melewati (bekas) perkampungan kaum  Tsamud: ”Jangan kalian memasuki perkampungan itu kecuali dalam kondisi menangis, kalau kalian tidak dapat menangis, maka jangan memasuki mereka, khawatir kalian akan ditimpa seperti yang menimpa mereka.”

Tidak dipungkiri bahwa membantu atau menunjukkan kepada kemaksiatan juga termasuk maksiat berdasarkan firman Allah:

“Dan saling tolong menolonglah kamu semua dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan takutlah kepada Allah sesungguhnya (siksa) Allah  itu sangat pedih.” (QS. Al-Maidah: 2)

Apalagi bahwa dengan menemani para wisatawan tidak lepas dari melihat aurat, menyaksikan kemungkaran tanpa (bisa) mengingkarinya. Karena kebanyakan para wisatawan tidak memperhatikan terhadap auratnya, baik laki-laki maupun perempuan, bahkan mereka tidak mau menghindar dari kemungkaran.

Keburukan ini terjadi pada pekerja laki-laki dalam sektor ini, apalagi bagi wanita ditambah dengan keburukan lain yaitu bercampur baur dengan para laki-laki di saat menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan tadi. Oleh karena itu kami berikan wasiat kepada anda agar bertakwa kepada Allah ta’ala dan hati-hati jangan menyepelekan masalah ini. Carilah pekerjaan yang mubah dan  terhindar  dari keburukan. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan anda agar diberi taufiq dan ketetapan.

Wallahu’lam .

Hukum Seputar Pekerjaan Pekerjaan Wanita
tampilan di situs islamqa.info