Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya akan menulis tentang wanita muslimah, dan saya ingin mengetahui hukum terkait dengan rambut wanita muslimah, apakah wanita muslimah dibolehkan memotong rambutnya sampai sepanjang bahunya atau tidak? Apa hukum bulu yang tumbuh di wajah? Apakah diharamkan menghilangkannya atau tidak? Mohon dijawab sebagaimana saya juga mohon doanya agar mendapatkan kekuatan keimanan.
Alhamdulillah.
Kita memohon kepada Allah agar menambah keimanan anda dan melapangkan dada anda.
Pertanyaan anda terdiri dua masalah
Pertama: hukum memotong rambut kepala. Samahatus Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,
“Memotong rambut wanita, kami tidak mengetahui sedikitpun (ada larangan). Yang dilarang adalah mencukur gundul. Maka anda dilarang mencukur gundul rambut kepala anda, akan tetapi memendekkan dari panjangnya atau karena lebatnya, yang kami ketahui hal itu tidak mengapa. Akan tetapi hal itu dengan cara yang bagus yang diridhai anda dan suami anda. dimana hendaknya anda berdua bersepakat dimana memotongnya agar tidak menyerupai wanita kafir, karena membiarkan memanjang juga membutuhkan perawatan untuk keramas dan menyisirnya. Kalau rambutnya banyak (lebat) dan ada seorang wanita yang memotong sebagiannya karena kepanjangan atau karena lebatnya, maka hal itu tidak masalah atau karena dengan memotong sebagiannya menjadikan semakin cantik yang menjadikan dia dan suaminya rela akan hal itu. Maka kami tidak mengetahui adanya masalah akan hal itu. Adapun kalau mencukur gundul semuanya, maka tidak dibolehkan kecuali kalau ada penyakit. Wabillahit taufiq. (Silahkan melihat ‘Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, juz/2 hal/515)
Dan telah ada ketetapan di shahih Muslim dari Abi Salamah bin Abdurrahman berkata:
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ (باب الحيض، رقم 320 )
“Dahulu istri-istri Nabi sallallahu’alihi wa sallam memotong (rambut) kepalanya sampai melebihi kupingnya. (Haid/320)
Kata ‘والوفرة ‘ adalah rambutnya melebihi dari kedua kupingnya.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam (hadits ini) terdapat dalil dibolehkan mengurangi rambut bagi para wanita.”
Akan tetapi hendaknya seorang wanita tidak memotong rambutnya menyerupai wanita kafir dan wanita fasik.
Syekh Sholeh Al-Fauzan berkata,
“Tidak dibolehkan seorang wanita memotong rambut kepalanya dari belakang dan membiarkan sisi kanan dan kirinya memanjang. Karena hal ini termasuk merusak rambutnya yang menjadi sumber kecantikannya, disamping hal itu menyerupai wanita kafir. Begitu juga kalau dipotong dengan berbagai macam model dengan nama-nama wanita kafir atau hewan-hewan. Seperti memotong model (Diana) wanita kafir atau memotong dengan model (singa) atau (Tikus), karena diharamkan menyerupai kafir dan menyerupai hewan-hewan. Karena hal itu termasuk merusak rambut wanita yang bagian dari kecantikannya.” (Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, 2/516, 517)
Kedua: menghilangkan bulu di wajah
Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau rambutnya tumbuh di tempat yang tidak biasa seperti kalau wanita tumbuh di kumis atau tumbuh di pipinya rambut (bulu), maka hal ini tidak mengapa dihilangkannya karena menyalahi kebiasaan dan timbulkan efek buruk bagi wanita. ‘Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, (2/536 537).
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang seorang wanita menghilangkan rambut (bulu) di wajah, maka dijawab, “Tidak mengapa bagi wanita menghilangkan rambut (bulu) di kumis, di kedua paha, dan kedua betis dan dua lengan tangannya. Hal ini bukan termasuk mencukur sesuatu yang dilarang. (Abdul Aziz bin Baz, Abdurraq Afifi, Abdullah bin Godyan, Abdullah bin Qo’ud. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/194, 195).
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: Apa hukum seorang wanita menghilangkan bulu di tubuhnya. Kalau dibolehkan, siapakah yang melakukan hal itu?
Maka dijawab, “Hal itu dibolehkan kecuali bulu alis dan rambut kepala. Maka kedunya tidak boleh dihilangkan. Dan juga tidak boleh sedikitpun menghilangkan bulu alis baik dicukur atau dengan lainnya. Yang melakukan hal itu adalah dirinya sendiri atau suaminya. Atau salah seorang mahramnya yang dibolehkan melihat tubuhnya. Atau wanita yang dibolehkan melihat tubuhnya juga.
(Abdul Aziz bin Baz, Abdurrozzaq ‘Afifi, Abdullah bin Godyan, Abdullah bin Qo’ud, Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah, 5/194).
Adapun rambut di aurat besar (kemaluan) dan di kedua betis tidak boleh dilihat wanita lain begitu juga mahramnya.
Dan (wanita) diharamkan menghilangkan dua bulu alis mata atau menghilangkan sebagiannya dengan cara apapun baik di cukur habis atau dipendekkan atau mempergunakan zat penghilang semuanya atau sebagiannya karena hal ini termasuk nams yang dilaknat oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam orang yang melakukannya.
Kata ‘Namishah’ adalah orang yang menghilangkan bulu kedua alis atau sebagiannya untuk kecantikan menurut anggapannya. Dan ‘Mutanamishoh’ adalah yang minta dilakukan hal itu. Hal ini termasuk merubah ciptaan Allah diupayakan setan untuk menggoda anak Adam. Silahkan merujuk jawaban soal no. (2162), dan (1172) dan (1192).
Silahkan merujuk kitab ‘A-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ati Al-Muslimah, juz/3 hal/877-879.