Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh mengusapkan air wudu ke penutup kepala, seperti topi atau sorban?
Alhamdulillah.
Pertama. Hadits-hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyatakan dibolehkannya mengusap imamah dalam berwudu. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dalam dua cara.
Pertama, mengusap bagian ubun-ubun (bagian depan kepala) lalu mengusap imamah. Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudu, lalu beliau mengusap ubun-ubunya beserta imamahnya, dan mengusap kedua khufnya." (HR. Bukhari, no. 182, dan Muslim, no. 274, redaksi berasal dari riwayat beliau)
Kedua. Hanya mengusap imamah saja. Dari Amr bin Abu Umayyah radhiallahu'anhu, dia berkata, "Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap imamahnya dan kedua khufnya." (HR. Bukhari, no. 205)
Termasuk yang menerapkan hadits ini adalah Imam Ahmad rahimahullah. Lihat Kasyful Qana', 1/120.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak boleh hanya sekedar mengusap imamahnya dalam berwudu, dan bahwa yang melakukan hal tersebut wudunya tidak sah. Pembahasan dalam masalah ini dan yang menguatkan pendapat Imam Ahmad terdapat dalam jawaban soal no. 129557.
Kedua. Adapan mazhab para imam terkait mengusap imamah dan peci, adalah sebagai berikut.
Menurut ulama di kalangan mazhab Syafi'I; Wajib mengusap sebagian kepala dahulu, kemudian disunnahkan menyempurnakannya dengan mengusap imamah.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu', 1/440. "Kalangan ulama dalam mazhab kami berkata, jika di kepalanya terdapat imamah dan tidak ingin mencopotnya karena ada alasan atau tanpa alasan, maka ubun-ubunnya diusap seluruhnnya, dan kemudian disunnahkan menyempurnakan usapannya di atas imamah, apakah dia mengenakkan setelah bersuci atau ketika berhadats, seandainya yang ada di kepalanya adalah peci dan dia tidak ingin mencopotnya, maka hukumnya seperti imamah, diusap terlebih dahulu ubun-ubunnya, lalu disunnahkan menyempurnakan usapannya di atas pecinya.
Demikian pula halnya hukum bagi kepala wanita. Adapun hanya mengusap imamah saja dan tidak mengusap sedikitpun bagian kepalanya, maka hal tersebut tidak sah menurut mazhab kami.
Maka dengan demikian, kalangan mazhab Syafi'I membolehkan mengusap imamah dan peci (atau topi) dengan syarat mengusap sebagian kepalanya. Pendapat ini bersumber dari pendapat mereka yang menyatakan bahwa yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, tidak wajib mengusap seluruh kepalanya. Karena itu mereka mengatakan bahwa menyempurnakan usapan di atas imamah dan peci adalah sunnah, seandainya keduanya tidak diusap, maka wudunya tetap sah.
Masalah ini telah diuraikan dalam jawaban no. 70530, bahwa pendapat yang terkuat adalah diwajibkannya mengusap seluruh kepala dalam berwudu. Dan itu merupakan pendapat mazhab dua imam; yaitu Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumallah.
Menurut pendapat ulama kalangan mazhab Maliki, tidak boleh mengusap imama kecuali darurat, misalnya apabila dicopot akan berbahaya.
Jika sebaian kepalanya terbuka, maka wajib diusap, kemudian wajib menyempurnakan usapan pada imamahnya, sebagaimna disebutkan dalam kitab Hasyiatul-Adawi, 1/195.
Adapun kalangan mazhab Hanafi mereka melarang mengusap imamah, walau dengan adanya hadits-hadits yang menjelaskan hal tersebut. Lihat Hasyiatul Abidin, 1/181.
Adapun ulama kalangan mazhab Hambali yang membolehkan mengusap imamah, mereka beralasan karena sulit mencopotnya, maka dengan dasar ini mereka menyatakan bahwa mengusap peci atau topi tidak dibolehkan, sebab tidak sulit mencopotnya.
Al-Bahuti Al-Hambali rahimahullah berkata, "Tidak dibolehkan mengusap kerudung, karena tidak sulit mencopotnya, maka hukumnya seperti peci pada orang laki. Alasan tidak dibolehkannya adalah tidak sulit mencopotnya, sehingga tidak dibolehkan mengusapnya." Kasyful-Qana, 1/113.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/384, "Tidak dibolehkan mengusap peci, topi, sebagaimana dinyatakan Imam Ahmad."
Maka jelaslah dengan penjelasan ini bahwa mengusap peci dan semacamnya, seperti topi adalah tidak sah, demikian pula tidak sah mengusap gutrah atau kafieh, karena semuanya sama saja. Kecuali menurut mazhab Syafi'i, jika diusap bersama usapan sebagian kepala. Pendapat ini bersumber, seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa menurut mereka (mazhab Syafi'i) mengusap seluruh kepala bukan merupakan kewajiban, yang wajib hanyalah mengusap sebagiannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Dibolehkan mengusap imamah orang laki. Yang dimaksud imamah adalah, yang dililitkan di seluruh kepala, sebagaimana telah dikenal. Dalil dibolehkannya mengusap imamah adalah hadits Al-Mughirah bin Syu'bah radhiallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya dan kedua khufnya. Kadang istilahnya disebut dengan khimar (kerudung), sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Muslim, 'Beliau mengusap kedua khufnya dan khimarnya, maksudnya adalah imamahnya." Maka khimar di sini diartikan sebagai imamh. Jika tidak ditafsirkan demikian, maka akan kami katakan dibolehkan mengusap gutrah, jika dia menutup kepala, sebagaimana akan dibolehkan juga mengusap kerudung bagi wanita." (Asy-Syarhul-Mumti', 1/236)
Syekh Ibn Jibrin rahimahullah berkata, 'Peci dan topi, adalah sesuatu yang dikenakan di kepala untuk melindungi dari panas matahari, dibentuk sesuai ukuran atas kepala dan umumnya tidak menutup telinga. Maka hal itu tidak dapat disamakan dengan imamah dalam hal mengusap, karena tidak sulit untuk melepasnya."
Syekh Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, 'Peci tidak seperti imamah, begitu pula topi, kerudung. Semua penutup kepala tidak dapat dihukumi seperti imamah. Imamah adalah perkara khusus, dialah yang disebut secara khusus dalam sunnah untuk diusap, maka hukumnya tersebut hanya terbatas berlaku padanya. Adapun penutup kepala lainnya, seperti peci, topi, tudung, tharbus dan apa yang dikenakan di atas kepala, semua itu tidak boleh diusap di atasnya."
Wallahu’alam .