Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Kami telah membaca pertanyaan anda, dan kesungguhan anda untuk mengetahui mana yang haram dan mana yang dibolehkan sebelum anda bertindak. Semoga Allah menambahkan petunjuk-Nya, ilmu dan pemahaman kepada anda, semoga Allah memudahkan segala urusan anda.
Dari pertanyaan anda, anda memahami bahwa seorang wanita diharamkan bepergian tanpa mahram. Pengharaman ini disimpulkan dari beberapa hadits yang shahih, di antaranya:
Hadits yang diriwayatkan Bukhori 1729 dan Muslim 2391 dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا ) .
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram, dan tidak boleh mempersilahkan tamu laki-laki kecuali ia bersama mahramnya”. Seseorang berkata: Ya Rasulullah, saya ingin bergabung dengan pasukan tertentu, sedang istri saya ingin menunaikan ibadah haji. Rasulullah bersabda: “Pergilah bersamanya”.
Semua yang dinamakan safar, seorang wanita wajib didampingi mahramnya. Dan tidak terbatas hanya safar selama satu hari satu malam atau tiga hari tiga malam. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang batas lamanya perjalanan adalah hanya menyesuaikan kondisi orang-orang yang bertanya.
Imam Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Syarh Muslimnya:
“Sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam:
( لا تسافر المرأة ثلاثا إلا ومعها ذو محرم )
“Wanita tidak boleh bepergian selama tiga hari, kecuali dengan mahram”.
Sebagian riwayat mengatakan: “di atas tiga hari”, dan sebagian yang lain: “selama tiga hari”. Dalam riwayat yang lain:
( لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر مسيرة ثلاث ليال إلا ومعها ذو محرم )
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian selama tiga malam kecuali dengan mahram”.
Dalam riwayat yang lain:
( لا تسافر المرأة يومين من الدهر إلا ومعها ذو محرم منها أو زوجها )
“Wanita tidak boleh bepergian selama dua hari kecuali dengan mahramnya atau suaminya”.
Riwayat yang lain:
( نهى أن تسافر المرأة مسيرة يومين )
“(Rasulullah) melarang seorang wanita bepergian selama dua hari”
( لا يحل لامرأة مسلمة تسافر مسيرة ليلة إلا ومعها ذو حرمة منها )
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita muslimah melakukan perjalanan selama semalam kecuali dengan mahramnya”.
( لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر مسيرة يوم إلا مع ذي محرم )
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita muslimah melakukan perjalanan selama satu hari kecuali dengan mahramnya”.
Riwayat yang lain: “selama sehari semalam”. Riwayat yang lain: “Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram”. Semua ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Adapun yang diriwayatkan oleh Abu Daud: “Tidak boleh melakukan perjalanan selama setengah hari”.
Para ulama mengtakan: “Perbedaan redaksi di atas disebabkan perbedaan para penanya dan tempat tinggal mereka. Jadi, larangan bepergian selama tiga hari tidak berarti boleh bepergian selama sehari semalam atau setengah hari”.
Imam Baihaqi berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- seakan telah ditanya tentang seorang wanita bepergian selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab: “Tidak”, demikian juga yang setengah hari. Lalu mereka meriwayatkan sesuai apa yang mereka dengar. Sebagian riwayat berbeda satu sama lain, karena didengar pada tempat yang berbeda, maka sebagian meriwayatkan begini, dan sebagian yang lain begitu. Semuanya shahih. Semua ini bukan merupakan pembatasan minimal dari sebuah perjalanan, karena tidak ada riwayat bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membatasi perjalanan minimal seorang wanita.
Wal hasil, semua yang dinamakan safar bagi seorang wanita tanpa suami atau mahramnya, baik selama tiga hari, dua hari, satu hari, setengah hari atau yang lainnya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang umum yang diriwayatkan oleh Muslim:
( لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم )
“Wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram”.
Ini mencakup semua bentuk perjalanan.
(Imam Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” 9/103)
Jadi, anda tidak boleh melanjutkan studi pada jurusan tersebut; karena mengandung hal-hal yang diharamkan.
Telah banyak dijelaskan oleh banyak para ulama tentang haramnya seorang perempuan bepergian tanpa mahram, kecuali dalam masalah-masalah yang sangat terbatas. Bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 102494
Ketahuilah bahwa barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik lagi. Semoga anda mendapatkan pekerjaan yang mubah, atau melanjutkan studi pada universitas yang lain, dan tidak diragukan lagi bahwa menjaga agama harus didahulukan dari pada melanjutkan studi yang mengandung unsur ikhtilath, dan beberapa perjalanan tanpa mahram.
Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Wallahu a’lam.