Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Berdasarkan fatwa Syekh Ibnu Utsaimin tentang masalah seseorang yang selalu menetes kencing setelah masuk WC dan istinja, adalah agar dia istinja lagi, kemudian jika telah masuk waktu, hendaknya dia berwudhu.
Alhamdulillah.
Jika beser kencing bersifat terus menerus dan tidak terputus-putus saat dia shalat, maka hendaknya dia shalat Ashar dengan wudhu sebelumnya, tidak perlu baginya mengulangi wudhu.
Adapun jika besernya bersifat terputus-putus, kemudian keluar tetesan kencing saat jeda antara dua shalat, maka hendaknya dia mengulangi wudhunya.
Wallahua'lam..