Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mempunyai proyek jualan retail. Dan ketika liburan (terkait dengan) agama, saya menjual barang seperti barang hiasan khusus natalan, hari ibu, hari raya natalan dan haloin dan lainnya. Apakah hal itu diharamkan?
Dahulu saya mempunyai toko dagangan (super market) kemudian saya jual, dan saya tidak ada keinginan kembali lagi bekerja ke situ karena saya dahulu menjual bir (minuma keras) dan babi.
Sebagaiaman saya memohon kepada anda wahai saudaraku agar tidak menahan untuk mengambil sebagian barang-barang yang saya jual. Saya mohon tolong diberitahukan kepadaku hukum penjualannya, yaitu burung gagak (untuk) kenang-kenangan dan sebagian bentuk gambar yang terbuat dari keramik, rokok, lotre, dan sebagian bentuk pengobatan yang mengandung alkohol atau serbuk ‘Jeli’, kue terkadang mengandung sesuatu yang diharamkan dan terkadang tidak mengandung apapun, pasta gigi dan sebagian barang-barang ini haram untuk kita –kami orang Islam- penggunaannya. Akan tetapi apakah saya diperbolehkan menjualnya untuk orang-orang kafir yang mana mereka adalah satu-satunya pelangganku?
Alhamdulillah.
Bagus sekali anda meninggalkan menjual bir (minuma keras) dan babi yang diharamkan oleh Allah. Kami memohon kepada Allah agar diberi keberkahan kepada anda rezki yang halal dan diganti yang lebih baik lagi untuk anda.
Sementara apa yang anda tanyakan, maka perinciannya adalah sebagai berikut:
1.Seorang muslim tidak diperkenankan ikut serta dalam hari raya orang kafir seperti natalan dan kebangkitan Isa. Dan tidak diperbolehkan menjual untuk membantu hal itu sebagaimana firman Allah: “Dan saling tolong menolonglah kamu semua dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” Begitu juga dalam hari raya bid’ah seperti hari ibu. Tidak diperkenankan menjual di dalamnya untuk membantu mengadakan perayaan.
2.Asalnya adalah diperbolehkan mempergunakan burung gagak kenang-kenangan dan menjualnya. Kecuali kalau penjual mengetahui atau persangkaan kuat digunakan untuk sesuatu yang haram, maka ketika itu dilarang menjualnya. Kaidah hal itu adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, setiap pakaian yang dalam persangkaan kuat digunakan untuk kemaksiatan, maka tidak diperbolehkan menjual dan menjahitkannya bagi orang yang digunakan untuk kemaksiatan dan kedholiman. Syarkh Al-Umdah, 4/386. Ini bukan khusus masalah pakaian akan tetapi (mencakup) setiap apa yang dijual dan dibeli.
3. Diharamkan menjual roko dan lotre dan semua barang yang diketahui penggunaannya untuk sesuatu yang diharamkan. Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/55: “Tidak dihalalkan berdagang rokok, jarok (sejenis rokok) dan semua barang-barang haram. Karena ia termasuk yang jelek dan karena didalamnya ada dampak negatif baik untuk tubuh, ruh dan harta. Sementara lotre adalah judi itu sendiri. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Gambar ini sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, yaitu membeli tiket kemudian terkadang berseberangan dengan garis sebagaimana yang mereka katakan, maka dia akan mendapatkan keuntungan besar. Ini termasuk perjudian sebagaimana firman Allah ta’ala di dalamnya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. SQ. AL-Maidah: 90-92. Ini adalah judi –yaitu semua muamalah yang tidak diketahui yang rugi dan untung- dalam muamalah itu tidak diketahui siapa yang beruntung dan siapa yang merugi. Semuanya itu haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar, yang mana seseorang tidak tersembunyi kejelekannya. Kalau dia melihat bahwa Allah menyandingkan dengan beribadah kepada patung, minuman keras dan mengunding nasib.” Fatawa Islamiyah, 4/441. Perlu anda ketahui bahwa setiap yang diharamkan mengkonsumsi dan mempergunakannya, maka itu haram menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
لعن الله اليهود حرمت عليهم الشحوم فباعوها وأكلوا أثمانها وإن الله عز وجل إذا حرم أكل شيء حرم ثمنه رواه أحمد وأبو داود (3026 ) وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 5107
“Allah melaknat Orang Yahudi, diharamkan kepada mereka lemak. Maka mereka menjual dan memakan harganya. Dan sesungguhnya Allah Azza Wajallah ketika mengharamkan memakan sesuatu, maka mengharamkan juga harganya. HR. Ahmad, Abu Dawud, 3026. Dan dishohehkan oleh Al-Bany di Shoheh Al-Jami’ no. 5107.
4.Tidak diperbolehkan menggambar yang mempunyai nyawa baik manusia, burung maupun binatang. Apalagi kalau berbentuk, maka lebih diharamkan lagi. Maka dari itu, tidak diperbolehkan menjual apapun dari gambar yang terbuat dari keramik atau lainnya kalau sifatnya seperti ini. Sementara gambar yang bukan punya nyawa seperti pegunungan dan semisalnya dari pemandangan natural. Maka tidak mengapa membuat dan menjualnya. Telah ada dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/73:”Penjualan gambar yang bernyawa dan membelinya adalah haram. Sebagaimana ada ketetapan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام متفق عليه
“Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi dan patung.” HR. Muttafaq ‘alaihi.
Karena hal itu bisa menyebabkan berlebih-lebihan terhadap pelakunya, sebagaimana terjadi pada kaum Nuh. Dan nash-nash lain banyak yang ada terkait dengan pengharaman gambar dan menggunakan gambar yang bernyawa.
5.Sementara obat-obatan yang mengandung alkohol, kalau kandungan alkoholnya banyak. Dimana kalau seseorang meminum obat bisa mabuk,maka obat ini diharamkan penggunaan dan penjualannya. Kalau kandungan alkoholnya sedikit yang mana kalau seseorang meminum obat ini berapapun jumlahnya tidak memabukkan, maka diperbolehkan penggunaan dan penjualannya. Telah ada dalam fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah sekitar penjualan minyak wangi yang mengandung alkohol, :’Kalau kandungan alkohol pada minyak wangi sampai memabukkan kalau seseorang meminum banyak dari minyak wangi tersebut. Maka minum minyak wangi tersebut haram, berbisnis dengannya juga haram. Begitu juga semua bentuk kemanfaatnya. Karena ia termasuk khomr (minuman keras). Baik banyak maupun sedikit. Kalau campuran dalam minyak wangi dengan alkohol tidak sampai memabukkan dengan meminum banyak darinya, maka diperbolehkan mempergunakan dan berdagang dengannya. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alihi wa sallam:”Apa yang memabukkan, maka banyak maupun sedikitnya adalah haram.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/54.
6.Apa yang diharamkan bagi orang Islam penggunaannya. Maka tidak diperbolehkan menjualnya kepada orang Islam atau orang kafir. Karena orang kafir terkena perintah cabang syariat sebagaimana pendapat mayoritas Ulama’. Maka diharamkan bagi mereka sebagaimana diharamkan kepada orang-orang Islam. Maka tidak diperbolehkan menjual kepada mereka bentuk minuman keras, babi atau selain dari keduanya yang telah ditetapkan pengharamannya dalam agama kita. Meskipun dalam ajaran mereka diperbolehkan. Karena ajaran Islam menghapus dan menguasai terhadap ajaran-ajaran sebelumnya. Telah ada dalam Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 13/49.
Soal: Apakah diperbolehkan berdagang minuman keras dan babi kalau tidak dijual kepada orang Islam?
Jawab: tidak diperbolehkan berdagang terhadap apa yang diharamkan oleh Allah baik makanan atau lainnya. Seperti minuman keras, babi. Meskipun kepada orang kafir. Sebagaimana telah ada ketetapan dari beliau sallallahu’alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sesungguhnay Allah ketika mengharamkan sesuatu, maka diharamkan harganya.” HR. Ahmad, no. 2564. Shoheh Al-Jami’, 5107. Dan karena beliau sallallahu’alaihi wa sallam melaknat minuman keras, pembeli, penjual, barang, pembawa, yang dibawakan kepadanya, pemakan harga, pemeras (khomr) dan yang diperasnya. HR. Tirmizi no. 1295. Shoheh At-Tirmizi, 1041. Selesai.
Wallahu’alam .