Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bersodaqoh Dengan Hartanya, Apakah Diperbolehkan Diniatkan Untuk Zakat?

30-11-2015

Pertanyaan 143729

Seseorang mengeluarkan dana sodaqah untuk orang fakir, setelah dana diserahkan, dia teringat harus mengeluarkan zakat, dia ingin menghitungnya (sodaqoh tadi) untuk zakat. Apakah hal itu sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disyaratkan untuk mengeluarkan zakat adanya niatan. Karena zakat adalah ibadah dan kedekatan (kepada Allah) membutuhkan niatan bagi orang yang mengeluarkannya. Telah ada jawaban dari soal no. 130572.

Disyaratkan dalam niatan bersamaan dengan prilakunya atau lebih dahulu dengan waktu tidak lama. Mardawai rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama, niatan bersamaan dengan membayarkan (zakat), diperbolehkan lebih dahulu dengan waktu yang tidak lama seperti shalat.” Selesai dari ‘Al-Inshof, (3/195).

Dari sini, maka siapa yang memberikan sodaqoh kepada orang fakir dengan niatan Sunnah kemudian dia ingin menghitungnya sebagai zakat, maka tidak sah. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

(إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى) رواه البخاري (1) ، ومسلم (1907)

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan, dan masing-masing orang sesuai dengan apa yang diniatkan.” HR. Bukhori (1) dan Muslim (1907).

Dan ini belum berniat kecuali setelah mengeluarkanya, maka tidak sah.

Al-Anshori dalam kitab ‘Asna Al-Matholib, (1/360) mengatakan, “Siapa yang bersodaqah dengan hartanya setelah sempurna satu haul tanpa dia berniat zakat, maka zakatnya tidak gugur. Seperti dia menghibahkan atau merusaknya. Sebagaimana shalat wajib, meskipun dia melakukan shalat Sunnah 100 kalu tidak diterima untuk shalat wajib.” Selesai

Ibnu Al-Muwaqi dalam’At-Taj Wal Iklil, (3/103) mengatakan, “Dan tidak diperbolehkan dihitung sebagai zakatnya kalau dia berniat mengeluarkannya untuk shodaqoh Sunnah atau hanya sekedar memberikannya tanpa ada niatan untuk shodaqah Sunnah juga zakat.” Selesai

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Kami mempunyai lembaga social, dalam aturannya disyaratkan dipotong dari keuntungan bersih 10 % untuk didistribusikan kegiatan kebaikan. Untuk kemaslahatan zakat, lembaga diminta untuk mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Pertanyaannya, apakah diharuskan mengeluarkan zakat keuntungannya sementara kondisinya ia membayar dari keuntungannya sepuluh persen untuk kegiatan kebaikan. Kalau memang harus melakukan hal itu, apakah dia harus mengeluarkan zakat pada tahun-tahun yang lalu yang belum dikeluarkan zakatnya?

Mereka menjawab, “Lembaga social ini hukumnya seperti hukumnya perusahan perdagangan dalam kewajiban mengeluarkan zakatnya. Apa yang anda sebutkan bahwa aturannya adalah memotong sepersepuluh dari keuntungan bersih untuk didistribusikan aktifitas kebaikan, tidak menggugurkan zakat yang diwajibkan kepadanya. Dimana sepuluh persen yang disebutkan seperti shodaqah Sunnah. Dan shodaqah Sunnah tidak cukup untuk zakat wajib. Karena zakat adalah ibadah wajib, dalam pelaksanaannya mengharuskan ada niatan, dan dana sepuluh persen ini tidak dibayarkan dengan niatan zakat. Akan tetapi dibayarkan karena berdasarkan shodaqah Sunnah. Dari sini, maka seharusnya lembaga ini mengeluarkan zakat harta dan dikeluarkan untuk pemerintah kalau sekiranya diminta. Sebagaimana zakat itu wajib (dikeluarkan) untuk dana pada tahun-tahun lalu yang belum dikeluarkan zakatnya.” Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/287).

Syekh Muhammad Mukhtar Syinqity hafidahullah menjelaskan dalam kitab ‘Syarkh Zad Al-Mustaqniq’ mengatakan, “Harus ada niat, sebagaimana yang ada ketepan dalam hadits shoheh dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan (tergantung) dengan niatan.” Zakat adalah amalan, hal itu menunjukkan bahwa zakat tidak sah kecuali dengan niatan. Dari situ para ulama’ rahimahullah bersepakat (dalam masalah ini). Dari sini kalau ada seseorang diwajibkan zakat 1000 riyal, ada orang miskin lewat dan mengadukan keperluannya, kemudian dia memberinya karena kasihan kepadanya, dia tidak ingat mempunyai tanggungan zakat 1000 riyal. Setelah orang miskin itu pergi dia teringat harus mengeluarkan zakat 1000 riyal. Kemudian dia berniat bahwa 1000 riyal tadi ditempatkan seperti posisi zakat, maka hal itu tidak diterima. Karena syarat niat itu bersamaan dengan amalan atau mendahuluinya dengan waktu yang tidak lama yang tidak berdampak negative. Selesai

wallahua’lam.

zakat
tampilan di situs islamqa.info