Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seseorang telah memiliki harta yang sudah mencapai nishab, apakah ia boleh mewakilkan kepada seseorang untuk membagikannya atau ia harus membagikannya sendiri ?
Alhamdulillah.
Barang siapa yang hartanya sudah sampai nishabn maka ia boleh mewakilkan kepada seseorang yang amanah untuk membagikan zakatnya, hanya saja lebih baiknya jikalau ia membagikannya sendiri; untuk memastikan bahwa harta zakat tersebut benar-benar sudah sampai kepada yang berhak menerima.
Disebutkan dalam “al Inshaf” (3/197): “Pembagian zakat boleh diwakilkan dan sah zakatnya, namun syarat wakil tersebut harus “tsiqah” (bisa dipercaya) sebagaimana pernyataan Imam Ahmad, wakil tersebut juga harus seorang muslim sesuai dengan madzhab Hambali”.
An Nawawi –rahimahullah- berkata dalam “al Majmu’” (6/138): “Seseorang boleh mewakilkan pendistribusian zakatnya yang sebenarnya ia harus membagikannya sendiri. Sebab bolehnya ia mewakilkan -padahal zakat adalah ibadah- adalah karena zakat serupa dengan melunasi hutang; bisa jadi justru menuntut untuk diwakilkan karena kebutuhan tertentu seperti jauhnya harta zakat tersebut atau sebab yang lainnya. Namun dibagikan sendiri lebih baik dari pada diwakilkan hal ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama; karena ia benar-benar yakin akan sampainya zakat tersebut dibandingkan dengan seseorang yang posisinya hanya sebagai wakil.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
Apakah boleh mewakilkan distribusi zakat fitrah dan zakat maal kepada seseorang ? termsuk juga penerimanya ?
Beliau menjawab:
“Ya, pembagian zakat fitrah boleh diwakilkan, demikian juga zakat maal, namun perlu dipastikan bahwa pembagiannya harus sampai kepada fakir miskin sebelum shalat id; karena posisi dia bukan penerima tapi wakil dari muzakki. Adapun jika seorang tetangga telah mewakilkan kepada seorang yang fakir, dan berkata: “Terimalah zakat fitrah ini dari tetanggamu untukku”, maka zakat fitrah tersebut boleh tetap ada di tangan wakil tadi meskipun telah selesai shalat id; karena posisi dia sebagai wakil juga sebagai fakir yang berhak menerima zakat”. (Majmu’ Fatawa: 18/310)
Wallahu a’lam.