Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Prinsip dasarnya adalah diharamkan bagi seorang laki-laki melihat wajah wanita non mahram. Masalah ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 20229 . Seorang laki-laki pelamar adalah orang non mahram bagi wanita yang telah dilamar. Hanya saja, syariat membolehkannya untuk melihat wajahnya jika dia hendak melamarnya agar dia dapat melamar berdasarkan pengetahuan, apakah wanita tersebut membuatnya tertarik sehingga akan dia teruskan ke jenjang pernikahan ataukah tidak dan dia mencari wanita lain.
Dia boleh mengulangi pandangannya sehingga mantap untuk memutuskan untuk melamar atau tidak. Jika dia telah mantap dengan salah satu di antara kedua perkara tersebut (apakah melamar atau membatalkannya), maka hukumnya kembali ke asal, yaitu diharamkan melihatnya, karena kini tidak ada lagi sebab untuk membolehkannya hingga akhirnya dia melakukan akad dan wanita tersebut menjadi isterinya.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (19/200-201),
"Orang yang melamar boleh melihat berulang-ulang wanita yang hendak dilamarnya sehingga jelas baginya rupanya agar dirinya tidak menyesal untuk menikahinya. Namun hal tersebut dibatasi sesuai kebutuhan. Maka, seandainya cukup baginya melihat sekali, maka diharamkan baginya apa yang lebih darinya, karena ini adalah pandangan yang dibolehkan karena kebutuhan, hendaknya hal itu mejadi batasan.."
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, "Memandang wanita yang dilamar hanya untuk kebutuhan saja. Jika dia telah melihat sekali dan itu sudah cukup baginya, apakah dia suka atau tidak suka, hendaklah dia ambil tindakan. Ketika itu tidak perlu dia mengulang pandangan, karena dia sudah tahu, apakah akan meneruskan atau membatalkan. Adapun jika dia mengulang pandangan tanpa kebutuhan, maka hal itu tidak dibolehkan baginya, karena dia adalah orang asing baginya."
(Fatawa Nurun Alad-Darb, 10/86)
Beliau rahimahullah juga ditanya, "Apakah boleh orang yang melamar mendatangi kembali keluarga wanita yang dilamar dan duduk bersamanya dengan hijab selain muka dan kedua telapak tangan didampingi mahramnya? Ataukah orang yang melamar hanya boleh mengunjunginya sekali saja untuk melihatnya didampingi keluarganya?
Beliau menjawab,
"Ya, orang yang melamar tidak selayaknya berulangkali mendatangi keluarga wanita yang dilamar dan berbicara dengan wanita tersebut. Akan tetapi dia boleh melihatnya untuk mendapatkan kejelasan tentang dirinya. Jika pada tatapan pertama dia belum mantap menetapkan pilihannya, maka dia boleh mengulangi melihatnya lagi. Boleh diulang-ulang hingga dirinya mantap. Adapun jika pilihannya telah mantap, meneruskan ataukah membatalkan lamaran, maka setelah itu tidak butuh lagi dia mendatangi rumah keluarganya.
Adapun penanya, bahwa sang wanita berhijab selain muka dan telapak tangan, maka kami katakan kepadanya dan kepada selainnya bahwa hijab adalah menutup wajah."
(Fatawa Nur Aladd-Darb, 10/80-81)
Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta pernah ditanya, "Saya adalah pemuda taat beragama, saya shalat, puasa Ramadan ditambah puasa Senen Kamis, saya juga berzakat dan menunaikan seluruh hak Islam. Akan tetapi saya mencintai seorang gadis dan ingin menikahinya. Maka saya mendatanginya untuk melamarnya. Maka berkatalah keluarganya kepada saya, "Insya Allah tahun depan supaya apa yang akan kita lakukan dalam masalah studinya. Insya Allah kita bicarakan masalah ini tahun depan. Saya mendatangi mereka kapan saja. Apakah hal ini haram atau halal? Saya beritahu anda bahwa saya tidak melihatnya dengan pandangan buruk, Akan tetapi Allah mengetahui apa yang terdapat dalam hatiku kepadanya.
Mereka menjawab,
"Jika kenyataannya sebagaimana anda sebutkan, maka tidak mengapa bagi anda melihatnya untuk tujuan melamar. Akan tetapi jangan ulangi melihatnya setelah anda mengenali bentuk dan rupanya. Jangan pula berduaan dengannya, khawatir akan terjadi pada kalian berdua sesuatu yang tidak baik akibatnya. Perlu diketahui bahwa wanita tersebut masih merupakan orang lain hingga akad nikah dilakukan. Kita mohon kepada Allah, semoga Dia menetapkan yang terbaik untuk urusan agama dan dunia anda.
Semoga kita mendapat taufik dari Allah, shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kepada keluarganya dan para shahabatnya.
Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq bin Afifi, Syekh Abbdurrahman Al Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Hasan bin Quud.
(Fatawa Al-Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 18/77)
Yang selayaknya dia lakukan, jika lamarannya telah diterima, hendaknya segera dia melangsungkan akad nikah, agar wanita tersebut menjadi isterinya sehingga dibolehkan baginya untuk melihatnya dan berduaan dengannya, begitu pula ibu mertuanya akan menjadi mahramnya.
Dengan demikian, kesulitan akan teratasi dan dosa dapat dihindari.
Wallahu a'lam.